
Bogor (4/10/2025) – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyesatkan mengenai pembangunan perumahan di desa Singasari, Jonggol oleh PT Tunas Inti Tama (TIT), bersama ini kami menyampaikan klarifikasi dan hak jawab resmi. “Terkait perizinan, PT TIT menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan, termasuk Izin Lokasi sampai dengan IMB telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Terang Direktur PT TIT Ellis Suarsih.
Mengenai infrastruktur, PT TIT sudah melaksanakan perbaikan jalan dan jembatan sesuai dengan proposal Kepala Dusun 06 Singasari. Hasil pekerjaan perbaikan tersebut telah selesai dilaksanakan dan diserah terimakan secara resmi pada Tanggal 11 September 2025, diketahui oleh Kadus, RT, RW, dan Kades Singasari.
Isu yang menyebutkan adanya penolakan dari warga adalah tidak benar. PT TIT telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan perwakilan warga, sehingga tudingan bahwa tidak ada izin dari warga tidaklah sesuai fakta.
“Dengan demikian, tuduhan bahwa PT TIT melanggar aturan hukum, tidak memiliki perizinan lengkap, atau tidak melakukan pembangunan infrastruktur jalan, adalah tidak benar dan menyesatkan.” imbuh Ellis.
PT Tunas Inti Tama berkomitmen untuk selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, menghormati aspirasi masyarakat, serta menghadirkan hunian yang berkualitas dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak ikut menyebarkan berita hoax yang dapat merugikan masyarakat maupun nama baik perusahaan.” Pungkasnya.



