
(MPP) Rokan Hilir (Rohil) – Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil Pegungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tembusan :
1.Waka Polres Rohil Pada Hari Selasa Tanggal 29 September 2025, sekira Pukul 20.30 WIB telah dilakukan pengungkapan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .
POLSEK TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN/ POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU .
Pasal yang Dipersangkakan
Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Waktu Kejadian
Pada hari Senin Tanggal 30 September 2025 sekira Pukul 19.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara
Di rumah korban yang beralamat di jalan. Jl.Parit Alai RT 027 RW 006 Kepenghuluan.Melayu Besar Kecamatan.Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten.Rokan Hilir Rohil
Pelapor / Korban:
1. Nama : Erni Erviana
TTL : Medan, 05 November 1989
Jenis Kelamin Perempuan
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl.Parit Alai RT 027 RW 006 Kepenghuluan.Melayu Besar Kecamatan.Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten.Rokan Hilir.
Saksi – saksi
1. Nama : Devi Pratama ( Anak Korban )
TTL : Muara Jambi, 05 Februari 2008
Jenis Kelamin: Perempuan
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl.Parit Alai RT 027 RW 006 Kepenghuluan.Melayu Besar Kecamatan.Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten.Rokan Hilir Rohil.
Saksi
2. Nama : Suliyah (Ibu korban)
TTL : Sri Balai , 04 November 1958
Jenis Kelamin: Perempuan
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jl.Parit Alai RT 027 RW 006 Kepenghuluan.Melayu Besar Kecamatan.Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten.Rokan Hilir Rohil.
Terlapor
1.Nama : Suratman Als Sures
TTL : P.Sidempuan 10 Desember 1985
Jenis Kelamin Laki-laki,
Pekerjaan Petani
Alamat : Jl.Parit Alai RT 027 RW 006
Kepenghuluan.Melayu Besar Kecamatan.Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Rohil.
Barang bukti 1 (satu) bilah pisau / badik dengan bergagang kayu, 1 (Satu) pasang pakaian piama warna hitam motif bunga-bunga.
Kronologis kejadian
Pada hari Senin Tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 19.00 WIB pelapor sedang berada dirumah orang tua nya yang beralamat di Jalan.Paret Alai RT 027 RW 006 Kepenghuluan.Melayu Besar Kecamatan.Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten.Rokan Hilir Rohil, kemudian datang terlapor dengan mengatakan “ER Tandatangan INI” pelapor jawab “IYA” dan terlapor mengatakan “Enggak ada Pena” lalu terlapor pulang kerumah yang jarak nya tidak jauh dari rumah orang tua pelapor dan pada saat terlapor datang kembali kerumah orang tua pelapor lalu pelapor menanda tangani surat keterangan perceraian dan setelah menandatangani surat perceraian terlapor mengatakan “Kau Mau Ke Mana” jawab pelapor ” Mau Kerja Kalau Abang Mau Pergi Pamitan Sama Anak – Anak” mendengar hal itu terlapor langsung mengeluarkan sebilah badik (pisau) dan menikam pada bagian perut pelapor sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak tembus hanya mengeluarkan darah kemudian terlapor kembali menikam pelapor pada bagian leher sebanyak 2 (dua) kali yang mana pelapor berusaha menahan dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan terlapor mencekik leher palapor yang mana akibat dari tikaman itu pelapor menyelamatkan diri berlari minta tolong menuju jalan dan pelapor di tolong oleh masyarakat setempat dan terlapor melarikan diri, akibat dari penikaman itu pelapor akhirnya dilarikan oleh masyarakat ke Puskesmas Kecamatan.Rimba Melintang dan pelapor mengalami luka pada bagian perut,leher dan tangan sebelah kiri yang mana pada bagian leher mendapat 5 (lima) jahitan sedangkan pada bagian lengan sebelah kiri mendapat 3 (tiga jahitan).
Akibat dari kejadian itu pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah putih Tanjung Melawan Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan
Pada hari Senin Tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 19.15 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendapat informasi bahwa telah terjadi perkara penganiayaan berat atau kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Jl. parit alai RT / RW 027 / 006 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir rohil, mendapat informasi tersebut atas perintah Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA BONNI FERDY SAGALA. SH. MH memerintah kan Kanit Reskrim dan team untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku, berbekal dari Informasi korban yang selamat beserta keluarga yang ditemui oleh Team Opsnal di Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh suami korban yang bernama Saudara SURATMAN Als SURES, kemudian Team Opsnal kembali melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri setelah sempat diamankan oleh warga, hasil penyelidikan Team Opsnal melalui No Hand Phone yang digunakan oleh pelaku menunjukan bahwa pelaku berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten rohil, dilakukan pencarian terhadap pelaku di sekitaran kebun sawit yang menghubungkan Kecamtan Rimba Melintang dan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan namun pelaku tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Team Opsnal berinisiatif mencoba menghubungi pelaku menggunakan Hand Phone dan ternyata di angkat oleh pelaku, kemudian Kanit Reskrim dan Team Opsnal berbicara kepada pelaku Saudara SURATMAN ALS SURES dan meminta agar pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan setelah diberikan pemahaman kepada pelaku selanjutnya pelaku bersedia menyerahkan diri dan meminta agar Team Opsnal menjemput pelaku di Jl. sukatani Kecamatan Rimba Melintang tepatnya di kebun sawit milik warga. Setelah bertemu Team Opsnal langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan berat terhadap Istrinya yang bernama Saudari ERNI ERVIANA ALS ERNI dengan menggunakan pisau atau badik, selanjutnya Team Opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah pisau atau badik di rumah pelaku, selanjutnya Team Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.
(Tutur S.MPP)



