Doloksanggul, MP-POLRI – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu (24/9/2025).

Sidang Pembacaan Putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim ibu Dr. Sarmah Siregar, S.H., M.H., dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Humbang Hasundutan, Ilmi Lubis serta Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, dan terdakwa Mangolotua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA), Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robbie Kurniawan Winata selaku Rekanan CV. Mirza Karya sati, Tinov Cesario Reiner Hutabaret, selaku Pelaksana kegiatan dilapangan dalam pekerjaan TA. 2022 tersebut

Kepala Kejaksaan (Kejari) Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara saat di hubungi awak media menyampaikan, “Kita sampai saat ini menerima hasil putusan majelis hakim atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp.3.917.583.560,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus dalapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah). Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/.HP-14/PW206/5 2/2025 Tanggal 24 Februari 2025 terdapat kerugian Keuangan Negara terhadap kekurangan pekerjaan tersebut sebesar Rp.824.532.452,65 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen)”, ucap Noordien.

Dan kami (Kejari Humbang Hasundutan,red) sudah melakukan pemulihan keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp.824.532.452,65 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen), berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang sudah dibayarkan oleh para terdakwa ke kas daerah”, tambah beliau.

Pada saat sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Mangolotua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA), Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robbie Kurniawan Winata selaku Rekanan CV. Mirza Karya sati, Tinov Cesario Reiner Hutabarat masing-masing dengan hukuman penjara satu tahun subsider satu bulan kurungan.

Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini