
Lamandau– Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Irwan Kurniawan melakukan kunjungan kerja ke Polres Lamandau, Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kapolres Lamandau bersama Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkoba dengan barang bukti 46,7 kilogram sabu, Minggu (21/9/2025).
Irjen Pol Irwan Kurniawan dalam Peress Conference mengatakan “Ini pencapaian luar biasa, Saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan seluruh tim yang terlibat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah,” Ujarnya.
Kapolda menjelaskan, para tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba asal Malaysia, Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur melalui jalur darat.
Empat orang tersangka berhasil ditangkap, masing-masing Saipul (41), Eki (25), Umar (37), dan Marga (51). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 44 bungkus sabu siap edar, tiga unit telepon genggam, uang tunai kurang lebih sekitar Rp13 juta, serta dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun atau hukuman mati.
Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran Kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas provinsi atau negara. “Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba. Kalteng harus bersih dari peredaran narkotika,” Pungkasnya.
(Sahwandi)



