
Karawang Jabar, MP-Polri – Kasus kelebihan pembayaran program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2023 dengan nilai temuan lebih dari Rp 1 miliar terus menggantung. Uang rakyat yang seharusnya kembali ke kas daerah malah dibiarkan tertahan, sementara kontraktor bermasalah tetap dapat proyek baru. Fakta ini menguatkan dugaan: ada ASN di Inspektorat dan Dinas PRKP yang nyata-nyata tidak bisa bekerja, bahkan terkesan dilindungi.
Pemerhati kebijakan publik, Tatang Obet, menegaskan kasus ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
> “Ini bukan hanya kelalaian, ini pembiaran. ASN sudah tahu ada kerugian negara, tapi dibiarkan. Kalau Bupati Aep Syaepuloh tidak segera turun tangan, maka publik wajar bertanya: ada apa antara Bupati, Inspektorat, dan oknum ASN yang gagal kerja ini? Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong di dalamnya,” tegas Tatang.
Menurutnya, Bupati sebagai pimpinan daerah punya kewenangan penuh untuk mencopot pejabat yang tidak becus menjalankan tugas.
> “Bupati jangan hanya diam atau sibuk pencitraan. Kalau berani, pecat ASN yang jelas-jelas lalai. Kalau tidak, publik akan menilai Bupati ikut melindungi birokrat busuk,” sindirnya.
Dari sisi hukum, kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan sudah masuk kategori kerugian negara. Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 Tahun penjara.
Bahkan, ASN yang membiarkan atau menggunakan wewenangnya untuk melindungi kontraktor bermasalah bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
Pemerhati kebijakan politik dan pemerintahan, Asep Agustian SH, MH, menilai kasus ini sudah di ambang krisis kepercayaan.
> “Dinas PRKP dan Inspektorat tahu ada temuan BPK, tahu ada kontraktor yang belum beres, tapi masih diberi proyek. Ini jelas ada permainan. Kalau Bupati Aep tidak berani bersih-bersih, maka sangat wajar publik mencurigai ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegas Asep.
Dengan fakta ini, sorotan publik kini tertuju pada Bupati H. Aep Syaepuloh. Apakah ia berani menindak tegas ASN yang gagal kerja, atau justru memilih bungkam?
Jika tetap dibiarkan, pertanyaan publik akan semakin menguat: ada apa sebenarnya antara Inspektorat, Bupati, dan oknum ASN yang dibiarkan merusak wibawa pemerintahan Karawang?
(Liputan;Margono S/Muklis)



