
Kotabaru, MP-Polri – Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 2 Tahun penjara.
Sidang putusan perkara nomor 60/Pid.B/2025/PN Ktb digelar pada 17 Juni 2025. Ketiga terdakwa, M. Rais bin Kallannyeng, Raju bin (Alm) Ismail, dan Roi bin (Alm) Ismail, dinyatakan bersalah turut serta dalam penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat. Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Noorila Ulfa Nafisah, S.H., M.H., juga membebankan biaya perkara Rp2.500 kepada masing-masing terdakwa.
Keluarga korban kecewa dengan vonis tersebut, menganggapnya tidak sepadan dengan penderitaan korban yang meninggalkan empat anak. Mereka baru mengetahui putusan pada (9/8) padahal telah inkrah sejak Juni.
Praktisi hukum Moh. Arief Shafe’i, S.H., menyatakan kekecewaan keluarga wajar dan menyarankan langkah hukum seperti peninjauan kembali atau pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Keluarga korban masih mempertimbangkan opsi tersebut.
(Red)



