(MPP) Rohil – PJ. Penghulu Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Datuk Musrial , Dampingi Oleh Bhabinkamtibmas Labuhan Papan Bripka A P Siregar, S.A.P Menghimbau Kepada Warga Binaannya Kalau Membersihkan Hutan Dan Lahan Tidak Boleh Dengan Cara Dibakar Bisa Berbahaya .

Datuak Penghulu Labuhan Papan Didampingi Oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Labuhan Papan Bripka A P .Sirgar, S.A.P, Menghimbau Warga Masyarakat Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dihimbau Kalau Bersihkan Hutan Dan Lahan Jangan dengan Cara Membakar.

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepenghuluan Labuhan, Datuak Penghulu Labuhan Papan Datuk Musrial, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada warga Masyarakat Kepenghuluan Labuhan Papan Melalui Media Purna Polri’.

Warga di Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Datuk Penghulu Labuhan Papan Musrial,Menghimbau Sekali lagi Kepada Warga Binaannya Kalao membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi saat ini wilayah Riau memasuki musim kemarau yang Panjang rawan terjadi Kebakaran karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Hal ini sangat berbahaya dan bisa memicu kebakaran besar,” tegas Datuak Penghulu Musrial, Kepada Media Purna Polri Ini Rabu (7/8/25).

PJ. Penghulu Musrial, juga menyampaikan bahwa Kita melakukan sosialisasi pencegahan karhutla dengan menggandeng RT /RW masyarakat, tokoh agama Tokoh Pemuda Terangnya.

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan hukum yang mengatur tentang pembakaran lahan.

“Kami tidak hanya melakukan patroli, tapi juga sosialisasi langsung ke masyarakat Kita.” jelaskan risiko hukum dan dampaknya terhadap kesehatan serta ekosistem,” tambahnya Musrial.

PJ. Penghulu Labuhan Papan Musrial, menjelaskan masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda miliaran Rupiah.

“Jika ada yang terbukti dengan sengaja membersihkan Lahan Dengan Cara membakar lahan, maka kami tidak segan-segan menindak secara hukum. Pencegahan lebih baik daripada penindakan, tapi kalau sudah melanggar, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujar PJ. Datuak Penghulu Labuhan Papan Musrial.

Selain itu, Datuak Penghulu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di sekitarnya.

Ia berharap partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari kabut asap.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama. Laporkan kepada Kita jika melihat kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran, ucapnya.

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui menyatakan dukungannya terhadap upaya dalam mencegah karhutla. Mereka juga berharap Masyarakat dapat memberikan solusi alternatif dalam membuka lahan agar tidak harus dengan cara membakar.

Langkah preventif ini sejalan dengan instruksi Kapolda Riau dan kebijakan pemerintah pusat yang terus mengkampanyekan zero karhutla, terutama di daerah-daerah yang selama ini rawan terjadinya kebakaran Hutan Dan Lahan Tutupnya.”Musrial.

(Tutur Suriadi MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini