
Humbahas, MP-POLRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr.Noordien Kusumanegara, S.H.,M.H., melakukan Pendampingan Hukum terhadap Kegiatan Pembangunan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Bidang Sanitasi dan Perumahan di Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2025.
Kejari Humbang Hasundutan yang telah melakukan MoU dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Humbang Hasundutan di dalam Pendampingan hukum, turun ke lapangan melihat kegiatan, dipimpin langsung oleh Kajari Noordien Kusumanegara didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata usaha Negara (Datun) Joharlan Hutagalung, Kasi Intelijen Van Barata, Kasi Pidsus Jhon Purba, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Humbang Hasundutan Anggiat Simanullang didampingi Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan dari Bappeda ibu Nova Lumbantobing, serta Kepala Desa Simamora pada hari Jumat (01/8/25).
Kepada pihak pelaksana Pekerjaan Kajari menyampaikan, “Saya harap semua pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disusun. Untuk menghindari adanya temuan dikemudian hari”, tegas Noordien.
” Dan kedepan kami akan tetap mendampingi kegiatan ini, dan melalui Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mendampingi supaya tidak terjadi permasalahan terkait hukum di kegiatan ini”, ucap Kajari.
(FS)



