Parit Tiga, Bangka Barat – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat di perairan laut Belemang dan Semulut, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat. Sejumlah besar ponton rajuk jenis tawer dilaporkan beroperasi secara masif tanpa izin resmi, memicu keresahan mendalam dari para nelayan setempat.

Dalam pantauan sejak sepekan terakhir, ratusan unit ponton diduga telah melakukan penambangan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK). Seorang nelayan asal Belemang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media, Senin (28/7/25), bahwa lokasi tambang berada tepat di antara batas wilayah laut Belemang dan Semulut.

“Sudah rame bang, ponton rajuk itu sekitar 300-an lebih. Sudah kerja hampir sebulan ini. Lokasinya memang basah, hasilnya rata-rata satu kampel. Kalau dikalkulasi, bisa tembus 8 ton per hari secara keseluruhan,” ujarnya.

Kondisi ini memicu ketegangan, sebab wilayah operasi tambang tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan. Nelayan merasa aktivitas tambang tidak hanya merusak ekosistem laut, tapi juga menghilangkan mata pencaharian mereka. Ironisnya, tak ada bentuk kompensasi atau komunikasi dari pihak penambang terhadap masyarakat pesisir yang terdampak.

“Kami di Belemang ini nelayan semua. Sekarang mau melaut pun sulit karena laut sudah dipenuhi ponton. Kami tidak pernah dapat bagian atau ganti rugi apa pun. Laut ini sumber hidup kami, sekarang kami malah disingkirkan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Para nelayan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Bangka Barat untuk segera turun tangan. Mereka berharap penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini dilakukan demi menyelamatkan ruang hidup nelayan dan keberlangsungan laut yang selama ini menjadi andalan masyarakat.

“Kami mohon kepada pihak berwenang untuk menertibkan tambang ilegal ini. Kami cuma ingin kembali bisa melaut dan hidup tenang,” tutup nelayan tersebut dengan harap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini