
Rejang Lebong, MP-Polri – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, bersama jajaran Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) dan Dinas Perhubungan menggelar kegiatan sosialisasi terkait pembatasan jam operasional angkutan batu bara serta pelarangan kendaraan dengan muatan berlebih, Kamis (24/7/25).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Rejang Lebong itu, Dirlantas diwakili oleh Kombes Deddy dari prov Bengkulu dan Dinas Perhubungan diwakili langsung oleh Kepala Dinas, Hendri. Keduanya menekankan pentingnya pembatasan ini demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, serta untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase tinggi.
Mulai diberlakukan, kendaraan angkutan batu bara dan kendaraan dengan muatan lebih dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB di wilayah Rejang Lebong. Pembatasan ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah daerah serta arahan dari Kepolisian demi menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga kualitas jalan provinsi yang kian memburuk akibat overkapasitas kendaraan.
“Kami minta para pengusaha dan sopir angkutan untuk mematuhi aturan ini. Ini demi keselamatan bersama. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi tegas,” ujar Kombes Deddy dari Korlantas.
Hendri menambahkan, Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan. “Kami akan siagakan petugas di sejumlah titik rawan. Sosialisasi ini baru langkah awal, ke depan akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan perwakilan,asosiasi sopir truk, serta masyarakat umum yang terdampak oleh aktivitas angkutan berat tersebut.
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini, arus lalu lintas dapat lebih tertib dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, khususnya pada jam-jam padat aktivitas warga.
(Fds)



