
Murung Raya, MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) menggelar kegiatan paparan awal penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) untuk periode 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (22/7/25) dan menjadi langkah awal penting dalam pembangunan berbasis IPTEK di wilayah tersebut.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan bahwa RIPJPID merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi selama lima Tahun ke depan.
“Di tengah pesatnya transformasi digital dan revolusi industri 4.0, penguasaan serta pemanfaatan IPTEK menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan daerah dan membuka peluang inovasi, baik dalam pelayanan publik maupun sektor ekonomi,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, penyusunan RIPJPID selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sekaligus menjadi bagian dari kerangka Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Setiap daerah diharapkan mampu menyusun strategi IPTEK yang tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional, tetapi juga relevan dengan potensi serta tantangan lokal yang spesifik,” lanjutnya.
Murung Raya sendiri dinilai memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang melimpah, yang diyakini dapat menjadi modal kuat dalam menjadikan IPTEK sebagai penggerak utama pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Sementara itu, Sekretaris Bapperida Murung Raya, Akhyat Imam Zahrias, yang hadir mewakili Kepala Bapperida Ferry Hardi, menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan RIPJPID adalah untuk menghasilkan dokumen perencanaan teknis yang terstruktur dan terintegrasi sebagai acuan pengembangan sistem IPTEK di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh tentang pentingnya RIPJPID sebagai dasar strategi pembangunan daerah berbasis IPTEK,” ujar Akhyat.
Hasil yang Diharapkan dari Penyusunan RIPJPID 2025–2029:
1. Terwujudnya dokumen RIPJPID yang komprehensif dan implementatif sesuai karakteristik Murung Raya.
2. Penyusunan peta jalan pengembangan IPTEK 2025–2029 yang realistis dan berbasis data.
3. Perumusan strategi dan program prioritas IPTEK yang sinkron dengan RPJMD 2025–2029.
4. Terbangunnya sistem koordinasi dan kemitraan antarpelaku IPTEK, yang melibatkan Pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
Dengan adanya RIPJPID, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat memperkuat ekosistem inovasi daerah serta menjawab berbagai tantangan pembangunan melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
(M.Ilmi)



