Barito Utara, MP-POLRI – Insiden kecelakaan air yang terjadi di perairan Teluk Setuyul, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini telah memasuki babak hukum. Peristiwa naas yang melibatkan sebuah kapal tongkang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kapal taksi air itu menelan sejumlah korban jiwa dan memicu perhatian publik, terutama setelah rekaman video kejadian tersebar luas di media sosial.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kalteng yang menangani kasus ini, menetapkan Waldi — warga Kabupaten Murung Raya dan pengemudi kapal taksi air — sebagai tersangka. Ia diduga melanggar aturan karena kapal yang dikemudikannya tidak memiliki surat izin pelayaran serta perlengkapan keselamatan lainnya.

Menanggapi penetapan tersebut, Waldi menyampaikan bahwa dirinya menerima keputusan hukum tersebut dan tidak berniat melawan proses hukum yang berlaku. Namun, ia berharap adanya keadilan yang menyeluruh dan tidak sepihak dalam penanganan kasus ini.

“Memang benar kapal saya tidak memiliki surat izin pelayaran. Tapi musibah ini tidak serta merta karena kesalahan saya semata. Taxi kami mengalami kemacetan mesin. Banyak pengemudi di daerah ini pernah mengalami hal serupa, tapi tidak pernah sampai menelan korban. Kali ini benar-benar naas,” ungkap Waldi dalam pernyataannya pada Rabu (17/7/25).

Menurut Waldi, kecelakaan terjadi ketika kapal yang dikemudikannya mengalami gangguan mesin di tengah jalur pelayaran. Di saat bersamaan, kapal tongkang bermuatan BBM melaju dengan kecepatan tinggi tanpa mengurangi laju meskipun sudah ada isyarat bahaya dari penumpang dan warga sekitar.

“Di video itu jelas terlihat beberapa orang di atas kapal memberikan isyarat agar kapal tanker memperlambat atau menghentikan mesin. Tapi malah semakin dipacu hingga mengeluarkan asap hitam tebal. Itu situasi darurat yang seharusnya bisa diantisipasi,” tegasnya.

Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak, termasuk para advokat dan paralegal yang siap memberikan bantuan hukum kepada Waldi. Mereka menilai bahwa proses hukum harus adil dan mempertimbangkan seluruh fakta di lapangan, termasuk potensi kelalaian dari pihak awak kapal tongkang.

Beberapa advokat yang tergabung dalam tim pendamping hukum untuk Waldi antara lain:

Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA

Adv. Fahmi Indah Lestari, S.H., M.H

Adv. Nasir Hidayatul Islam, S.H., M.H

Adv. Jubendri Lusfeenando, S.H., M.H

Adv. Iin Handayani, S.H., M.H

Adv. Sedi Usmika, S.H

Adv. Sukerman, S.H

Norman, S.H

Mereka menegaskan bahwa Waldi layak mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara yang tengah berhadapan dengan proses hukum. “Kami hadir untuk memastikan tidak ada ketimpangan keadilan. Semua pihak yang terlibat dalam insiden ini harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya satu pihak,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum.

Waldi mengaku bahwa aktivitas sebagai pengemudi taksi air selama ini dilakukan untuk membantu mobilitas masyarakat di wilayah perairan yang sulit dijangkau. Meski penghasilan tidak menentu, ia tetap berusaha menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, meskipun belum sempat mengurus izin pelayaran secara resmi.

“Kami bukan penjahat. Kami hanya masyarakat kecil yang mencari nafkah dan membantu sesama. Izin pelayaran memang belum sempat dibuat, tapi sudah dalam rencana. Saya hanya berharap hukum bisa melihat semua sisi dengan adil,” tutup Waldi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian banyak pihak. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan memberikan keadilan bagi seluruh korban yang terdampak dari insiden tragis ini.

(M.Ilmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini