
Murung Raya,MP-POLRI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya, Lulus Riadi, angkat bicara terkait maraknya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap sejumlah Kepala Desa. Ia menegaskan bahwa masyarakat, khususnya para korban, tidak perlu takut untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Jika ada indikasi pemerasan, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, jika permasalahan berkaitan dengan produk jurnalistik yang dianggap tidak etis, maka sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pers,” ujar Lulus Riadi kepada awak media, Sabtu (12/7/25).
Lulus menekankan bahwa profesi wartawan merupakan profesi mulia yang harus dijalankan berdasarkan kode etik dan tanggung jawab moral yang tinggi. Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6, yang secara tegas melarang wartawan menyalahgunakan profesi atau menerima suap dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensinya.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kebebasannya dijamin oleh UUD 1945 dan sejajar dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers harus berdasarkan integritas, bukan intimidasi atau pemerasan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah individu yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa setiap wartawan wajib bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Untuk itu, Lulus mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menghadapi individu yang mengaku wartawan. “Wartawan yang sah memiliki identitas resmi dari media tempatnya bekerja. Jika ada keraguan, masyarakat dapat mengecek keorganisasi profesi seperti PWI, AJI, IJTI, atau PFI, maupun melalui situs resmi Dewan Pers di dewanpers.or.id,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak sungkan menanyakan identitas wartawan yang datang mewawancarai, termasuk nama medianya, organisasi profesi yang menaungi, serta status uji kompetensi wartawannya (UKW).
“Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme wartawan. Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng citra pers secara keseluruhan,” sambung Lulus.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berani bersikap kritis dan melaporkan segala bentuk tindakan merugikan yang dilakukan oleh oknum berkedok wartawan. “Tak semua orang yang mengaku wartawan benar-benar menjalankan prinsip jurnalistik yang benar. Jadi, jangan takut untuk bersuara,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang kepala desa dari Olung Ulu, Imar, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dengan pendampingan penasihat hukumnya, Albert Chong, SH.
(Red)



