Deli Serdang, MP-POLRI

– Berhasil digelandang ke balik jeruji usai aksinya mengedarkan uang palsu terendus Tim Anti Bandit unit Satreskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Aril Syaputra (20) dan Hendra (32) akhirnya berhasil diamankan tim unit reserse kriminal Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Keberhasilan Pengungkapan kasus peredaran uang palsu (Upal) oleh unit reserse Kriminal Polsek Beringin bermula saat adanya laporan warga yang resah dengan beredarnya uang palsu di kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Salah Satu korbannya adalah Pemilik usaha laundry di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang akan mengambil uang usahanya selama 1 bulan dengan jumlah Rp. 9.300.000.

Namun pada saat menghitung uang tersebut korban menemukan terdapat 5 (Lima) lembar uang palsu dengan pecahan Seratus ribu rupiah.

Mendapati hal tersebut korban kemudian memanggil karyawannya yang bekerja dan mempertanyakan tentang uang palsu tersebut, karyawan tersebut mengaku tidak ingat dan tidak mengetahui. Sambil berfikir dalam ingatannya merasa bingung , tiba-tiba ingat bahwa seseorang yang bernama Aril Saputra (Pelaku) datang mau ambil laundry dengan membayar menggunakan uang palsu tersebut.

Sadar akan dibayar dengan uang palsu, karyawannya lantas memanggil pemilik laundry dan bersama-sama mempertanyakan uang yang sebelumnya diberikan pada saat mengambil laundry juga merupakan uang palsu.

Tidak dapat mengelak pertanyaan pemilik laundry pelaku mengakui jika uang palsu itu memang miliknya dan mengatakan jika dirumahnya masih ada banyak uang palsu.

Kesal dengan pengakuan pelaku yang merasa tidak bersalah dan mengalami kerugian korban lantas membuat laporan ke Polsek Beringin.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Beringin IPTU M. Hafiz Ansari S.Farm yang dikonfirmasi Selasa (08-07-2025) membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar personil Unit reserse Kriminal Polsek Beringin telah melakukan penangkapan terhadap Dua orang Pengedar uang palsu pada hari Sabtu (05-2025) lalu. Ujar Iptu Hafiz.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit reserse Kriminal Polsek Beringin kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, bermodalkan informasi dari masyarakat, Tim Anti Bandit Reserse Kriminal unit Satreskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan Aril Saputra yang merupakan pengedar uang Palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah.

Dari hasil interogasi penyidik, Aril Saputra mengaku memperoleh uang palsu dari tersebut diperolehnya dari tersangka Hendra dengan cara membeli uang palsu dengan jumlah 1.000.000 dengan Harga Rp 600.000.

“Tidak ingin buruan lepas, Personil Unit reskrim pun bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tersangka Hendra di dalam rumahnya yang berada di dusun Amal Bakti Desa pasar V kebun kelapa. Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI. No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 Sub Pasal 245 KUHPidana.Tandas Kapolsek.

( Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini