Deli Serdang, MP-Polri – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang telah menjalin kesepakatan terkait komitmen Anti Korupsi yang ditandatangani langung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH di Jakarta, pada (28/4/25) lalu.

Berikut isi komitmen tersebut:

1. Menolak setiap pemberian hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya,

2. Mendukung proses penegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi,

3. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah berpedoman pada Monitoring Center of Prevention (MCP),

4. Melaksanakam tahapan dan proses perencanaan serta penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan,

5. Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musrenbang, dan penyampaian pokok-pokok pikiran hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,

6. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran,

7. Tidak melakukan intervensi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,

8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hendaknya terlepas di sepakati komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan DPRD dalam memajukan serta pengawasan jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang menuju yang lebih baik ataupun tidak di lakukan komitmen tersebut , masing – masing pejabat negara otomatis wajib menjalankan amanah Pemerintah dan Masyarakat, baik selaku Bupati dan Wakil Bupati atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Tanpa adanya komitmen tersebut kedua pimpinan dan perwakilan rakyat Indonesia tidak dibenarkan melakukan pelanggaran ataupun menjalankan tupoksi yang tidak benar yang sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, hal tersebut dilakukan pelanggaran tentunya ada pengawasan yang telah ada yakni UU dan segala peraturan yang ada selama ini.

Pimpinan Daerah ataupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan pimpinan dalam dunia dongeng tetapi unsur pemerintah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang di pilih dan percayakan memimpin daerah saat di Lantiknya setelah kemenangan dalam pemilihan umum serentak sebelumnya.

Syahrul Anwar (54) Warga masyarakat Deli Serdang merasa malu dan kecewa. Mengharapkan kericuhan yang terjadi saat Paripurna DPRD Deli Serdang pada beberapa hari yang lalu yang di hadiri langsung oleh Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan jangan terulang kembali. Saya melihat dengan adanya kericuhan tersebut , Bapak dr.H.Asri Ludin Tambunan selaku Bupati Deli Serdang langsung naik ke mimbar untuk meredam dan membuat situasi aman pasca kericuhan sidang Paripurna.

Menurut saya selaku warga masyarakat kecil Deli Serdang hal tersebut merupakan kelemahan diri, Ilmu dan Imannya seseorang. Bila ada hal yang sangat tidak benar dilakukan ataupun suatu pelanggaran hukum, jangan pakai busung dada atau.suara besar (Emosional) cukup serahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan biarkan proses hukum dijalankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan ataupun KPK RI.

(Syahrul A-.DS.02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini