Tebo – Marak nya pungli SMA dan SMk di Kabupaten Tebo yang berkedok komite tutur warga negara Indonesia atas nama Afriansyah dan Rio Andika memberikan kuasa kepada DR.M.Azri,S.H.,MH selaku bantuan hukum advokat bukit siguntang menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Tanggal (14/5/25).
Adapun objek gugatan dalam perkara ini adalah meliputi: Pungutan liar yang dilakukan oleh para Kepala Sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Tebo berkedok uang iuran komite yang di bayar tiap bulan oleh siswa dan siswi SMAN dan SMKN yang ada di Kabupaten Tebo dengan nilai nominal bervariasi RP 60.000 Sampai RP 100.000 per siswa.
Sidang pertama di jadwalkan pada Rabu (25/6/25) di Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Jambi yang beralamat di Jalan Jend.A.Yani.Nomor.6.Telanaipura.Kecamatan Telanaipura.Kota Jambi 36122.
Bahwa pada sidang pertama tersebut Tergugat Dinas Pendidikan Povinsi Jambi tidak dapat hadir, menurut hakim surat panggilan sudah disampaikan namun tidak ada keterangan sampai saat ini tergugat tidak hadir.
Maka sidang akan lanjut kembali Tanggal (02/7/25) tergugat dipanggil kembali oleh Pengadilan Negeri Jambi. Afriansyah berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi koperatif dan taat akan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Kami sebagai penggugat berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi koperatif dan taat hukum”, kata Afriansyah.
“Biar terang benderang kita uji di Pengadilan pungli berkedok iuran komite tersebut”, tutupnya.
Hal ini pun juga di sampai oleh Rio Black selaku penggugat bahwa sama dengan apa yang di sampaikan saudara Afriansyah agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus koperatif dan mentaati peraturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Karna ini sudah sekian lama terjadi pungli berkedok iuaran komite bahkan bukan terkait komite saja namun pemangkasan dana komite yang di lakukan oknum Kepala Sekolah” ujar Rio.
Kita Lihat nanti di fakta persidangan ke 2 yang sudah di jadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Tanggal (02/7/25) tersebut”ucap nya.
(Donal)