Pangkalan-Labura, MP-POLRI – Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik Legimun yang berada di Dusun II Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu pada Sabtu Tanggal (14/6/25) Pukul 20.30 WIB.

Atas informasi tersebut, Kanitreskrim Polsek Aek Natas Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH bersama Team melakukan penyelidikan dan sekira Pukul 21.30 WIB, team tiba di lokasi dan melihat keramaian orang di areal kebun kelapa sawit tersebut, melihat hal itu dilakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku MS (39) warga Dusun II Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara berikut 13 (tiga belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.00 gram dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya MS (39) dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.

(hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini