Deli Serdang, MP-Polri – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Desa Sei Putih Kecamatan Galang memiliki 8 dusun yang berstatus dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diduga Pemerintahan Desa Sei Putih melanggar aturan negara tentang keterbukaan informasi publik yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2008. bahwa hasil kunjungan tim awak media Jumat (13/6/25) tidak menemukan adanya info grafis yang harus di paparkan kepada publik.

Sekretaris Desa Sei Putih saat di konfirmasi awak media Jumat (13/6/25) tentang informasi yang berisikan besarnya dana Desa dan Alokasi dana Desa Tahun 2025 mengatakan ” Bahwa info grafis 2025 sudah ada namun belum di pasang ” jawabnya.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. UU KIP menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi, serta memberikan kebebasan dan perlindungan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. UU KIP juga mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi tertentu yang harus disediakan dan diumumkan.

Isi Utama UU KIP:

Jaminan Hak Warga Negara:

UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Kewajiban Badan Publik:

UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Informasi Publik: UU KIP mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dimiliki dan dikuasai oleh badan publik. Informasi yang Dikecualikan:

UU KIP juga mengatur jenis informasi yang dikecualikan dari ketentuan keterbukaan, seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual, atau membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Penyelesaian Sengketa Informasi:

UU KIP mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi Komisi Informasi.Tujuan UU KIP: UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, transparan, akuntabel, dan efisien.

Pengaturan Keterbukaan Informasi:

UU KIP mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, yaitu setiap informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses, dan informasi yang dikecualikan bersifat terbatas dan ketat.

Dana Desa dan alokasi dana Desa harus diinformasikan kepada publik karena beberapa alasan penting. Pertama, ini adalah hak dasar masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang mereka yang disalurkan melalui pajak dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Kedua, transparansi anggaran mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang, karena pengawasan publik menjadi benteng kuat dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan Desa. Ketiga, publikasi anggaran memungkinkan masyarakat untuk turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana Desa, sehingga pemanfaatan dana dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Alasan-alasan lebih rinci:

Hak Masyarakat:

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, termasuk dana desa dan alokasi dana Desa. Ini merupakan bagian dari prinsip transparansi pemerintahan. Mencegah Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang , Keterbukaan informasi membantu masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa dan mencegah terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Desa.

Partisipasi Masyarakat:

Publikasi anggaran memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana Desa. Ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Optimalisasi Penggunaan Dana , Dengan mengetahui bagaimana dana desa digunakan, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

Pertanggungjawaban Pemerintah Desa

Publikasi anggaran juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat atas penggunaan dana Desa. Meningkatkan Kesejahteraan Dengan penggunaan dana Desa yang efektif dan efisien, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki manfaat dan kegunaan yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan Pemerintahan di tingkat Desa, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan. ADD, yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk operasional Desa dan pemberdayaan masyarakat, dengan sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan.

Manfaat dan Kegunaan Dana Desa:

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat:

Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai program yang meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, seperti program kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pembangunan Infrastruktur Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur Desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya, yang mendukung mobilitas dan aksesibilitas masyarakat.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal :

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah, peningkatan produktivitas pertanian, dan pengembangan potensi unggulan Desa, yang meningkatkan pendapatan masyarakat.

Penanggulangan Kemiskinan:

Dana Desa dialokasikan untuk berbagai program yang menargetkan penanggulangan kemiskinan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, bantuan usaha produktif, dan program pemberdayaan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan pendapatan keluarga miskin.

Peningkatan Pelayanan Publik. Dana Desa juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat Desa, seperti peningkatan kualitas layanan administrasi, pengadaan sarana dan prasarana pelayanan publik, dan pelatihan bagi aparatur Desa.

Manfaat dan Kegunaan Alokasi Dana Desa (ADD):

Operasional Pemerintah Desa:

ADD digunakan untuk membiayai operasional Pemerintah Desa, seperti biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan masyarakat, dan kegiatan khusus lainnya.

Pemberdayaan Masyarakat:

ADD dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, yang sejalan dengan fungsi dana Desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi.

Peningkatan Kapasitas Desa:

ADD dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pengelolaan keuangan desa.

Dengan adanya dana Desa dan ADD, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa dapat ditingkatkan secara signifikan, sehingga dapat mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Diminta kepada Bupati Deli Serdang, kepala Inspektorat, Camat Kecamatan Galang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk meninjau dan memanggil oknum Kepala Dssa beserta oknum-oknum di Pemerintahan Desa Sei Putih diduga adanya penyalahgunaan keuangan desa yang sengaja di tutupi supaya publik tidak mengetahui berapa besar keuangan dana Desa dan Alokasi dana Desa Sei Putih serta pengeluaran untuk pembangunan ataupun kegiatan yang selama ini tidak di ketahui oleh publik, hal tersebut layak di curigai dalam hal penggunaan keuangan Desa Sei Putih Kecamatan Galang Deli Serdang Sumatera Utara, bila terdapat pelanggaran segera di proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI.

(Syahrul Anwar/tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini