(MPP) Jawa Barat – Warga Perumahan Abdi Negara Rancaekek Kabupaten Bandung terus berjuang guna memperoleh hak-haknya berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumahnya. Sejumlah 56 penghuni blok H perumahan Abdi Negara hingga saat ini tidak diberikan sertifikat kepemilikan rumahnya oleh Bank BTN setelah melunasi pembayaran KPRnya atau cicilan KPRnya di Bank BTN.

Semua cara telah ditempuh oleh warga, telah menyurati BTN dan tidak mendapatkan respon dari bank BTN, melapor kepada ombudsman namun hanya mendapat janji dari Bank BTN, kemudian warga yang tergabung dalam Forum Warga Perumahan Abdi Negara Pejuang Sertifikat juga telah melaporkan Bank BTN kepada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat, hasilnya tidak kabar berita dari OJK kepada warga tentang tindakan OJK kepada Bank BTN. Padahal kasus yang dialami oleh warga perumahan Abdi Negara yang dirugikan oleh Developer dan Bank Tabungan Negara, seharusnya menjadi aspek perlindungan masyarakat yang merupakan mandat konstitusional yang diemban oleh OJK.

Setelah semua cara ditempuh, maka kemudian warga mengadukan perkaranya ke Pihak Kepolisian, dalam hal ini mengadukan ke Polda Jawa Barat. Pengacara yang ditunjuk oleh warga, Kalsum Permana SH mengatakan bahwa pelaporan ke Pihak Kepolisian memungkinkan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Bank BTN berdasarkan Pasal 49 angka 2 butir b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan “Anggota Dewan komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Warga Abdi Negara berharap pihak kepolisian sebagai institusi negara akan merespon pengaduan warga, dengan begitu Negara hadir dalam kesulitan-kesulitan rakyatnya bukan hanya slogan dan bisa terwakili oleh kepolisian sebagai lembaga negara.

Mendapat pengaduan dari 17 warga perum Abdi Negara Rancaekek Kabupaten Bandung, Polda Jabar melalui Unit II Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus segera menindaklanjutinya. Saat ini Unit II Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi. Diharapkan setelah pemeriksaan ada kejelasan perkara dan Bank BTN segera memberikan sertifikat yang menjadi hak warga.

(Tim MPP Jabar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini