Ciamis,MP-Polri – Terkait pemberitaan di beberapa media di Ciamis tentang Pembuatan IPAL di Puskesmas Kawalimukti,Lumbung,dan Cieurih,yang tidak dilengkapi papan proyek atau papan informasi tentang nilai anggaran,sumber dana dan lainnya Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Melalui kabid Pelayanan Kesehatan Acep Joni Heriyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen memberikan tanggapannya.

1.Bahwa Peraturan Presiaden RI No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tidak mengatur ketentuan Papan Proyek,namun mengatur kebijakan pengadaan barang/jasa yang salah satunya yaitu melaksanakan pengadaan barang/jasa yang transparan,terbuka,dan kompetitif.

2.Prinsip prinsip tersebut telah ditempuh dalam pelaksanaan pekerjaan Barang Paket Belanja Modal Alat Laboratorium Lain (IPAL Puskesmas) DAK Fisik melalui tahap pengumuman Rencana Umum Pengadaan dengan ID RUP 54965850 dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan metode E-Purchasing dengan ID paket FKS P-2503-11649554.”Pekerjaan tersebut adalah pengadaan bukan konstruksi,kami belanja melalui E katalog,bisa dilihat,dicek oleh siapapun,dalam hal ini kami membeli alat,kemudian kami negosiasi dengan perusahaan si penjual,maka untuk pekerjaan fisiknya berupa dudukan dan saluran itu adalah bonus dari penyedia barang,kami tidak lagi mengeluarkan biaya untuk pengerjaan tembokan dudukan dan saluran,”imbuhnya.

Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik,termasuk tidak ditunjukkannya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan SPJ dapat melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Poblik (KIP) pasal 11 ayat (1) Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang terbuka,termasuk penggunaan anggaran,RAB dan SPJ.

Bila seseorang yang bertugas mengelola dana publik tidak membuka informasi yang seharusnya terbuka,itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Untuk kepentingan pengawasan atau masyarakat,itu bisa menjadi indikasi panyalahgunaan wewenang. Jika ketidaktransparanan itu bertujuan untuk menutupi SPJ Fiktif,Pemalsuan dokumen,Penyelewengan anggaran,maka hal tersebut bisa masuk ranah pidana berdasarkan pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).Pasal 3 atau 8 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang dan pertanggung jawaban fiktif).

(Team MPP Biro Ciamis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini