Humbang Hasundutan, MP-POLRI – Kegiatan PLTMH di RAHU 2 Desa Sion Runggu Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, diduga melaksanakan aktivitas tidak mengindahkan kesepakatan awal dengan masyarakat, melalui Pemerintah setempat.

Menurut MH tokoh masyarakat setempat menyampaikan kepada awak media, semenjak dibangunnya PLTMH ini, tidak terlaksana sesuai kesepakatan diawal sebelum pembangunan. “Salah satu diantaranya, kesepakatan awal tenaga kerja memakai masyarakat setempat, tapi apa?? Banyak masyarakat diluar desa ini yang diperkerjakan di sini,” Pungkas beliau dengan nada kesal.

“Terkait material yang dibutuhkan perusahaan, dikatakan dikesepakatan awal, disediakan oleh masyarakat setempat, kenyataan nya, tidak sesuai kesepakatan awal,” ucap MH kepada awak media. Dan diduga bahan material yang digunakan tidak memiliki izin yang legal, menurut pantauan awak media.

“Dan sampai saat ini, menurut beliau, tidak ada diberikan THR oleh perusahaan kepada pekerja, padahal sudah bekerja lebih dari satu, ” Tambah beliau.

Diminta APH untuk dapat turun langsung kelokasi untuk menindaklanjuti sesuai informasi yang kita terima. Dan apabila ada hal-hal yang melanggar hukum yg berlaku, dapat ditindak sesuai sanksi yang berlaku.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini