Kota Jambi, MP-POLRI – SGN Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar SH pimpin konferensi pers terkait ungkap kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) dan Kasus Penggelapan dalam Jabatan yang di laksanakan di Mapolsek Jambi Selatan (25/03)

Mendampingi Waka Polsek AKP Agus K, Kanit Reskrim Iptu Junaidi SH MH dan Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi

Kapolsek menyampaikan ” Tim Opsnal Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil ungkap dua kasus Curat dengan laporan tempat yang sama dan pelaku yang berbeda dengan pelapor (CK)

Pelaku yakni (JH) kelahiran 1991 alamat sesuai KTP Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Selatan pelaku yang melancarkan aksinya pada Hari Kamis 20 Maret 2025 dan pelaku (SS) kelahiran 1989 alamat identitas Jl Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi melakukan aksinya pada hari Selasa 05 April 2024

Kejadian terjadi di TKP Gudang penyimpanan Besi Bekas Jl Lingkar Timur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi

Kejadian pertama pada tanggal 05 April 2024 pelapor melihat ada 3 pelaku (SS) melalui CCTV mengambil mesin Dynamo listrik 50 KVA, unit mesin pompa air jetpump, kabel tembaga PLN ukuran 4x 25 mm , kerugian diperkirakan sekitar Rp 55.juta rupiah .

Dan kejadian kedua oleh Pelaku JH pada tanggal 20 Maret 2025 pukul 12.00 wib gudang yang sama telah kehilangan mesin genset dan alat lainnya , kerugian ditaksir sekitar Rp.70. juta rupiah

Dijelaskan ” modus pelaku memanjat pagar kemudian mengambil barang-barang terlapor dengan menjebol dinding gudang .

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin 24 Maret 2025

Dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana” ungkap Kapolsek

Hms

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini