Humbang Hasundutan, MP-POLRI

– 20 Maret 2025, atas upaya pendekatan secara humanis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, pada hari Kamis 20 Maret 2025, Tersangka ( TRCH dan RK) telah melakukan Pemulihan keuangan negara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi senilai Rp. 296.377.911.55.

Adapun dugaan Tipikor pada kegiatan Rehabilitasi Jalan Dan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan –Pulo Godang–Temba, Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam press conference bersama awak media, Kajari Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara mengatakan: ” Kita hari ini telah melakukan Pemulihan keuangan negara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi,” Tegas Pak Kajari.

Beliau menjelaskan juga bahwa pada saat penyidikan dan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terdapat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 824.532.452.65,- pada tanggal 01 Juli 2024.

Kemudian, Kajari mengatakan bahwa saudara RK selaku pihak rekanan telah membayarkan TGR hasil audit BPK senilai Rp. 528.154.541.10 ke rekening RKUD Kabupaten Humbang Hasundutan, oleh karena itu sisa Kerugian Keuangan Negara yang harus dipulihkan adalah senilai Rp.296.377.911.55,” ujar beliau.

Kajari juga mengatakan kepada awak media, “Uang senilai Rp. 296.377.911.55 ini yang telah diserahkan oleh para tersangka, selanjutnya akan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan,” tegas Pak Kajari.

“Setelah perkara ini nantinya diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka uang senilai Rp.296.377.911.55 tersebut akan disetorkan kembali ke Negara melalui Rekening RKUD Kabupaten Humbang Hasundutan,” jelas beliau dengan tegas.

Beliau juga menyampaikan Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pokoknya disebutkan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya oleh pelaku tindak pidana.

Kajari Noordien Kusumanegara juga menyampaikan, “Saya menyampaikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk melakukan penyetoran hasil temuan BPK, dan kepada seluruh tersangka yang saat ini kasus nya sedang di tangani oleh pihak Kejari Humbang Hasundutan, untuk bisa mengembalikan kerugian negara yang sudah disampaikan nominalnya oleh pihak pemeriksa yang sah, dalam lingkup 60 hari setelah diterbitkan surat temuannya,” Tegas Pak Kajari menutup pembicaraan.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini