Tanjung Redeb, Berau, MP-POLRI – Aktivitas penambangan koral di Sungai Kelay, Tanjung Redeb, Berau, diduga ilegal. Tim investigasi menemukan bukti penumpukan koral yang diduga berasal dari aktivitas penyedotan menggunakan kapal dan pipa di sungai tersebut. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin pertambangan, menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (15/03/25).

Dalam investigasi yang dilakukan, tim menemukan adanya jual beli koral sungai tanpa izin. Pak Idris, pemilik usaha yang dikonfirmasi pada 13 Maret, menyatakan bahwa mereka hanyalah masyarakat kecil yang mencari nafkah. Pernyataan ini disampaikan kepada media Purna Polri. Namun, klaim ini tidak mengurangi keparahan tindakan ilegal yang dilakukannya.

Tim investigasi, yang bertindak sebagai kontrol sosial, meminta instansi terkait, baik pemerintah maupun penegak hukum, untuk turun ke lokasi dan menindaklanjuti temuan ini. Jika terbukti ilegal, mereka meminta agar aktivitas tersebut ditertibkan atau diberikan izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Aktivitas ini terkait dengan perizinan pertambangan galian C, yang menurut undang-undang, memerlukan izin resmi. Ketiadaan izin ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan dan potensi kerugian negara.

Tim investigasi juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum APH yang terlibat kerjasama dengan pemilik usaha ilegal tersebut. Hal ini penting untuk menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar. Mereka berharap agar setiap aktivitas pertambangan galian C di Berau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keterlibatan oknum APH semakin memperparah situasi dan mengikis kepercayaan publik.

Media Purna Polri meminta APH untuk melakukan pendataan lengkap terhadap kegiatan penambangan koral ini, khususnya di Kabupaten Berau. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Kecepatan dan ketegasan tindakan APH sangat krusial dalam meminimalisir dampak negatif.

Dampak terhadap Masyarakat:

Penambangan koral ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Kerusakan terumbu karang dapat mengganggu mata pencaharian nelayan yang bergantung pada hasil laut. Penurunan populasi ikan dan biota laut lainnya akan mengurangi pendapatan mereka dan mengancam ketahanan pangan lokal. Selain itu, sedimentasi akibat penambangan dapat mencemari air sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat. Hilangnya keindahan alam juga berdampak pada sektor pariwisata, mengurangi potensi pendapatan daerah. Secara keseluruhan, kegiatan ilegal ini berdampak multidimensional yang merugikan kesejahteraan masyarakat.

Kerusakan Lingkungan:

Penambangan koral ilegal ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Koral merupakan bagian penting dari ekosistem laut dan perannya dalam menjaga keseimbangan alam sangatlah krusial. Penambangan yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada kehidupan biota laut dan merusak keindahan alam bawah laut.

Pentingnya Penegakan Hukum:

Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal ini. Selain merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, kegiatan ini juga merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan yang legal dan terkontrol. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku penambangan ilegal.

Reporter: Rahman Usman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini