Bangka, MP-POLRI – Insiden intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial Dirga dari Korem terus menuai kecaman luas. Usai mengancam jurnalis dengan golok dan menebaskannya ke meja di depan tim media, Dirga bahkan dengan arogan menantang wartawan yang ingin melaporkannya ke Korem.

Sikap santainya yang mengatakan “Silakan!” menunjukkan bahwa ia tidak takut dengan konsekuensi hukum. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Dirga memiliki perlindungan kuat atau kepentingan dalam aktivitas tambang ilegal di Jalan Lembawai, Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Kecaman Keras dari Para Pimpinan Media

Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan jurnalis yang melihat insiden ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Sejumlah pimpinan media yang wartawannya turut menjadi korban intimidasi angkat bicara dan mengecam tindakan brutal Dirga.

Andreyady, Kaprwil Media MPP, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Amri, Kabiro dari Globalinvestigasinews.com, menilai bahwa ini bukan hanya bentuk ancaman, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan pers yang harus segera ditindak.

Endang, dari Media Jerathukum, mengutuk keras aksi intimidasi tersebut dan menuntut agar oknum TNI yang terlibat segera diperiksa dan diberi sanksi tegas.

Indrawan, dari Media Bhayangkara Pos, menegaskan bahwa jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka jurnalis di Indonesia akan semakin rentan terhadap tekanan dari pihak-pihak berkepentingan.

Mereka bersama dengan tim media lainnya sepakat untuk menempuh jalur hukum agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari.

Oknum TNI atau Preman? TNI Harus Bertindak!

Jika Dirga benar-benar seorang prajurit yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan, mengapa ia justru bersikap seperti preman terhadap wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Apakah hukum ini akan benar-benar ditegakkan?

Korem Bungkam, Publik Menanti Respons Tegas

Hingga berita ini diturunkan, pihak Korem masih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden ini. Sikap diam mereka justru semakin memperkuat kecurigaan publik.

Apakah Korem akan membiarkan tindakan arogansi ini begitu saja, atau akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan disiplin di dalam institusinya? Jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Seluruh mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh institusi terkait. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru keberpihakan kepada para pembeking tambang ilegal yang akan menang?.

Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini