Humbang Hasundutan, MP-POLRI – Kembali Kinerja Kejari Humbang Hasundutan patut diacungkan “JEMPOL” dikarenakan saat ini kembali menetapkan mantan Kadis “MP” sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan “GT” sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, dan sebagai rekanan pekerjaan saat itu (RK) wakil direktur dan (TCRH) pelaksana di lapangan sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada saat masyarakat banyak bertanya-tanya terkait perkembangan Kasus PUTR yang sudah bergulir lama ini, dan bahkan sudah ada yang berasumsi “negatif” terhadap kinerja Kejari Humbang Hasundutan, hari ini sudah terjawab dengan seterang-terangnya, bahwasanya selama ini kasus ini tetap berjalan di Kejari Humbang Hasundutan. Dan tidak ada istilah “dibayar” atau “dilapan enamkan” Kalo bahasa anak medan untuk menutup kasus ini.
Menurut Kajari Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara dalam Konfrensi Pers, mengatakan:” Kita telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka adapun 2 orang dari Mantan Kadis PUTR yaitu “MP” dan Mantan PPK “GT” dan 2 orang lagi sebagai rekanan pekerjaan TA 2022, yaitu “RK” sebagai wakil direktur, dan “TCRH” sebagai pelaksana dilapangan, dan adapun Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan senilai Rp.3.917.583.560,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus dalapan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah). Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/.HP-14/PW206/5 2/2025 tanggal 24 Febrari 2025 terdapat kerugian Keuangan Negara terhadap kekurangan pekerjaan tersebut sebesar Rp.824.532.452,65 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam puluh lima sen)
Adapun Pasal yang dilanggar:
Primair;
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair;
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proses Penahanan
Terhadap para tersangka dilakukan Penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan,” tegas Pak Kajari kepada awak media.
Diharapkan dengan ditetapkan kembali sebagai tersangka sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai pembelajaran buat kawan-kawan yang lain dalam pengelolaan keuangan negara, agar lebih baik dan sesuai Juknis yang sudah ada.
(FS)