Pare-Pare Hilir-Labura, MP-POLRI – Tengku Nadirsyah (43) warga Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara adalah seorang Ahli Waris dari Alm. Tengku Syahrum bin Tengku Mahmud, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 597/Pid.B/2003/PN-RAP Tanggal 9 Februari 2004 hari ini Sabtu 08 Februari 2025 memasang Plank Pemberitahuan Kepemilikan di lokasi yang diduga belum mendapat kepastian hukum tetap, soalnya hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh Tio Hock Seng warga Rantauprapat sebagai pihak tergugat.

Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya Erwis Mariono, SH,.MH bahwa, “pemasangan Plank ini dilakukan semata karena klien kami belum mendapat kepastian hukum tentang lahan yang dikuasai oleh sdr. Tio Hock Seng, karena dalam persidangan pun sdr. Hock Seng hanya bisa membuktikan 15 (lima belas) Sertifikat Hak Milik dari sekitar 100 (seratus) hektar yang di kuasainya hingga saat ini, sementara di pihak kami Kepala Desa Pulo Bargot, Kepala Desa Tubiran dan Kepala Desa Sipare-pare Hilir telah mengeluarkan Surat Keterangan pada tahun 1993”, tuturnya.

Lanjut Erwis, “pemasangan plang ini juga berdasarkan Surat Pemberitahuan No. 2031/ADV-MI/II/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang kami tujukan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, jadi kami berharap kiranya klien kami mendapat kepastian hukum lah di negara ini”, pungkasnya.

Surya (40) warga Tubiran yang bekerja sebagai Mandor selama 7 tahun membenarkan bahwa lahan milik Tio Hock Seng, namun soal sengketa, “maaf bang, saya disini sebagai pekerja, tidak pernah tahu tentang sejarah lahan ini”, tutupnya singkat sementara ketika awak media mencoba menghubungi sdr. Tio Hock Seng via seluler tidak bisa dihubungi.

Kegiatan Pemasaran Plang Pemberitahuan ini berjalan dengan aman dan lancar yang disaksikan oleh utusan dari Kodim 0209/LB, Kepolisian Sektor Marbau, Babinsa dan Anggota PAC PP Marbau.

(hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini