Tanjung Redeb, Berau, MP-POLRI – Sebuah tempat pengolahan kayu olahan (moulding) di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kelurahan Bedungun RT 9, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga beroperasi secara ilegal. Aktivitas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini terungkap dalam investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim sosial kontrol.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tempat usaha tersebut dimiliki oleh Hery Nyoto. Saat dikonfirmasi pada tanggal 6 Maret 2025, Hery mengaku bahwa usahanya mengolah kayu menjadi balok dan papan untuk kemudian dijual kepada pelanggan. Ia menyatakan tidak mengetahui peraturan perizinan dan undang-undang kehutanan yang berlaku. Sumber kayu olahan yang digunakan pun beragam, dibeli dari berbagai sumber tanpa diketahui asal-usulnya secara pasti.
“Kami kerja cari makan. Kayu ini kami olah jadi balok dan papan, lalu kami jual. Soal undang-undang kehutanan atau perizinan, kami tidak tahu. Kayunya kami beli dari mana saja, baru kami olah, baru kami jual, karena kami cari makan,” ujar Hery Nyoto.
Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha dan pengelolaan kayu. Tim sosial kontrol menduga adanya praktik ilegal logging dan pengolahan kayu tanpa izin yang telah berlangsung lama. Lebih mengkhawatirkan lagi, adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Yang mana dari tim sosial kontrol menyatakan keprihatinannya dan mendesak pihak berwenang untuk turun tangan. “Kami dari sosial kontrol mengharapkan instansi terkait, kepolisian atau pejabat pemerintahan, turun ke lokasi dan menyaksikan informasi temuan kami. Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan ilegal, kami harap ditindaklanjuti sesuai undang-undang kehutanan di Indonesia,” tandasnya.
Jika memang terbukti adanya oknum APH yang melindungi kegiatan ilegal ini, maka di meminta agar oknum tersebut ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan menuntut transparansi serta penegakan hukum yang adil dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Berau. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik dugaan aktivitas ilegal ini. Pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang juga menjadi catatan penting.
Keberadaan tempat usaha pengolahan kayu ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan di Kalimantan Timur.
Tim sosial kontrol berharap agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas, memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.
Rahman Usman