Jawa Barat, MP-POLRI – Warga Perumahan Abdi Negara Rancaekek Kabupaten Bandung terus berjuang guna memperoleh hak-haknya berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumahnya. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, beberapa penghuni perumahan Abdi Negara hingga saat ini belum menerima sertifikat kepemilikan rumahnya setelah melunasi pembayaran KPRnya atau cicilan KPRnya di Bank BTN.
Setelah menyurati BTN dan tidak mendapatkan respon dari bank BTN, warga perumahan Abdi Negara Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Forum Warga Perumahan Abdi Negara Pejuang Sertifikat, akhirnya melaporkan Bank BTN kepada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat.
Namun hingga saat berita ini dirilis belum ada kabar berita dari OJK kepada warga tentang tindakan OJK kepada Bank BTN. Padahal kasus yang dialami oleh warga perumahan Abdi Negara yang dirugikan oleh Developer dan Bank Tabungan Negara, seharusnya menjadi aspek perlindungan masyarakat yang merupakan mandat konstitusional yang diemban oleh OJK.
Oleh karenanya warga menganggap OJK tidak berfungsi dalam pengaduannya, maka warga akan melaporkan Bank BTN ke Pihak Kepolisian. Pengacara yang ditunjuk oleh warga, Rachmat Hidayat SH mengatakan bahwa pelaporan ke Pihak Kepolisian memungkinkan karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Bank BTN berdasarkan Pasal 49 angka 2 butir b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyebutkan “Anggota Dewan komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurang 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Rachmat menjelaskan, “Seharusnya bank BTN wajib menyimpan sertifikat sebagai kolateral kredit, namun yang dilakukan oleh Bank BTN menerima pembayaran kredit tanpa menyimpan jaminan sebagai kolateral Kredit. Perbuatan ini sudah memenuhi unsur dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.
Saat ini kami sedang melakukan somasi ke Bank BTN, bila tidak direspon, maka kami akan melaporkan ke Pihak Kepolisian.
Warga Abdi Negara berharap pihak kepolisian sebagai institusi negara akan merespon pengaduan warga, dengan begitu Negara hadir dalam kesulitan-kesulitan rakyatnya bukan hanya slogan dan bisa terwakili oleh kepolisian sebagai lembaga negara.
(Tim MPP Jabar)