Medan, MP-POLRI – Pada hari ini, Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan telah dilaksanakan sidang ketiga yaitu jawaban eksepsi dari terdakwa yang disampaikan Penasehat Hukum masing-masing, oleh Kajari Humbang Hasundutan melalui Kasi PAPBB Bapak Ilmi A Lubis, S.H., untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan “HM” dan “AS”.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dengan Agenda Pembacaan Surat jawaban atas eksepsi melalui pengacara terdakwa atas nama Terdakwa “HM” selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan dan Terdakwa “AS” selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan, oleh JPU.
Bahwa dalam persidangan tersebut dihadir oleh Tim JPU Kejari Humbahas Ilmi Akbar Lubis, SH (Kasi PAPBB).
Sedangkan para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, HM dengan Kuasa hukum Sepma Sinaga, dan AS dengan Kuasa hukum Victor M Aritonang.
Pada sidang hari ini, setelah pembacaan jawaban Eksepsi terdakwa dari JPU, Ketua Majelis Hakim menyampaikan akan melanjutkan sidang pada hari Jumat 07 Maret 2025 dengan agenda Putusan Sela atas eksepsi terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa.
Menurut pantauan kita (awak media, red) yang langsung mengikuti jalan nya sidang, kita patut mengacungkan jempol atas kinerja Bapak Kajari beserta Tim Kejaksaan Humbang Hasundutan, yang bekerja cepat, tepat, profesional, dan cukup transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, ditengah-tengah gencar-gencarnya efesiensi yang sedang dilakukan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sampai saat ini, kita cukup puas dengan pemberian informasi yang selalu dilakukan Kepala Kejaksaan Humbang Hasundutan melalui Kasi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan.
Menurut Kajari Humbang Hasundutan melalui Kasi PAPBB Bapak Ilmi Akbar Lubis, S.H., mengatakan kepada awak media, “Kita akan mendengar jawaban yang Mulia Majelis Hakim, terhadap tanggapan eksepsi para terdakwa pada hari Jumat minggu depan, tanggal 07 Maret 2025,” Tegas Kasi PAPBB kepada awak menutup pembicaraan.
Menurut Kajari Humbang Hasundutan, melalui Kasi Pidsus Bapak Jhon M Purba, S.H., menyampaikan kepada awak media melalui telepon seluler, “Kami sebagai JPU akan menjalankan tugas kami sebagai Aparat Penegak Hukum, untuk mengawal sidang pengadilan Tipikor ini dapat berjalan dengan baik. Dan kita juga sebagai APH tidak bosan-bosan mengingatkan kita semua, khusus nya KPA dan seluruh yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara, agar tetap mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan tergiur dengan dana yang ada untuk disalahgunakan, karena kita akan tindak setiap pelanggaran yang dilakukan” Tegas beliau sambil menutup pembicaraan.
(FS)