Murung Raya,MP-POLRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/56/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja selama Ramadan 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/91/BKPSDM yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Murung Raya selama bulan suci ini.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini berlaku untuk ASN maupun tenaga kontrak selama bulan Ramadan pada Jumat, (28/2/2025).
Detail Jam Kerja Selama Ramadan
Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja (Senin–Jumat):
Senin hingga Kamis: Jam masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB.
Jumat: Jam masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB.
Sementara untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja (Senin–Sabtu):
Senin hingga Kamis dan Sabtu: Jam masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB.
Jumat: Jam masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, dan pulang pukul 14.30 WIB.
Rahmat juga menambahkan bahwa untuk unit layanan tertentu seperti rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala perangkat daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jam kerja dengan tetap berpedoman pada total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Selain itu, ia mengimbau agar ASN tetap menjaga suasana kerja yang kondusif serta menghormati kolega yang menjalankan ibadah puasa. “Kami harap semua pegawai bisa tetap produktif dan menjaga toleransi di lingkungan kerja masing-masing,” tutupnya.
(M.Ilmi)