Tangerang, MP-POLRI – Achmad Agus Salim, Ketua Umum Yayasan Pancabudidarma Putra, melayangkan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelecehan yang dialaminya oleh pihak Pembina dan dugaan keterlibatan Pihak Notaris dalam perubahan struktur yayasan. Achmad Agus Salim mengungkapkan kekecewaannya atas sejumlah keputusan yang menurutnya tidak transparan dan merugikan dirinya sebagai Ketua Umum.
1. Ketidaktransparanan dalam Pengelolaan Yayasan
Achmad Agus Salim menyatakan bahwa pihak Yayasan, terutama Pembina, Sekretaris, dan Bendahara, tidak menunjukkan transparansi terhadap anggota lainnya. Hal ini menambah ketidakpastian dalam pengelolaan yayasan yang sudah berlangsung cukup lama.
2. Pemberhentian Sepihak Terhadap Ketua Umum
Terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum Yayasan Pancabudidarma Putra, Achmad merasa langkah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui mekanisme yang sah. “Tindakan ini merendahkan kedudukan saya sebagai Ketua Umum yang dipilih berdasarkan prosedur yang ada,” ujar Achmad Agus Salim.
3. Ketidakcermatan Pihak Notaris
Achmad juga menyoroti peran Pihak Notaris yang dinilai kurang cermat dalam menetapkan perubahan struktur yayasan. Sebagai seorang profesional, menurut Achmad, seorang notaris harus memastikan bahwa setiap perubahan yang terjadi dalam struktur yayasan dilakukan dengan prosedur yang benar dan sah. Namun, ia merasakan adanya ketidakberesan dalam hal ini.
4. Indikasi Pungutan Liar (Pungli)
Selain itu, Achmad Agus Salim mengungkapkan adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam pengelolaan yayasan, yang semakin memperburuk citra organisasi dan membuatnya merasa dirugikan sebagai Ketua Umum yang selama ini berusaha menjaga nama baik yayasan.
5. Pemecatan Sepihak Tanpa Alasan yang Jelas
Yang lebih mengecewakan, Achmad mengaku merasa dilecehkan dengan keputusan Pembina dan keluarganya yang memecat dirinya tanpa alasan yang jelas dan tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri. “Pemecatan saya dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur yang seharusnya diikuti,” tambah Achmad dengan nada kecewa.
6. Sekretaris yang Dinilai Tidak Aktif
Dalam pernyataannya, Achmad juga menilai bahwa Sekretaris Yayasan tidak aktif dan tidak memenuhi kriteria sebagai anggota yang bisa diandalkan. Menurutnya, Sekretaris dan beberapa pihak lainnya dalam struktur yayasan sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Sekretaris yang tidak aktif ini membuat rapat yayasan dianggap tidak sah, dan otomatis, setiap putusan yang diambil, termasuk oleh notaris, menjadi cacat hukum,” ujar Achmad Agus Salim.
Achmad Agus Salim Datangi Kantor Notaris untuk Konfirmasi
Pada tanggal 27 Februari 2025, Achmad Agus Salim mendatangi kantor notaris yang terletak di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan konfirmasi langsung terkait perubahan struktur yayasan yang dianggap tidak sah. Achmad datang ditemani oleh dua orang awak media sebagai saksi dan untuk meliput jalannya pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak notaris/atau yang mewakili menjelaskan bahwa perubahan struktur yayasan telah dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan yang menyatakan bahwa rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari lima orang pendiri yayasan. Berdasarkan hal ini, notaris menyebutkan bahwa rapat tersebut sah karena dihadiri oleh tiga orang pendiri.
Namun, Achmad Agus Salim menolak argumen tersebut karena menurutnya Sekretaris yang ikut hadir dalam rapat tersebut tidak aktif dalam yayasan dan bahkan dianggap sebagai anggota yang vakum. “Sekretaris yang seharusnya menjalankan perannya tidak aktif sama sekali. Itu sebabnya saya menilai bahwa rapat tersebut tidak sah dan keputusan yang diambil oleh pihak yayasan juga tidak sah,” jelas Achmad Agus Salim dalam kesempatan tersebut.
Dengan berbagai tuntutan dan kekecewaan yang diungkapkannya, Achmad Agus Salim berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat menindaklanjuti masalah ini dengan lebih bijaksana dan transparan.
Adanya ketidakpuasan terhadap keputusan Pembina dan Notaris yang tidak sah menurut pandangan Achmad Agus Salim, membawa dampak yang cukup besar bagi Yayasan Pancabudidarma Putra dan Kesan Negatif terhadap Dirinya Sendiri.”Tutup Achmad Agus Salim.
Team