Jambi//Tanjab Barat, MP-POLRI

– Perkebunan sawit di kabupaten Tanjab Barat, terutama di wilayah hukum Polsek Merlung dan sekitarnya rawan dan rentan pencurian.

Lemahnya pengawasan dari pihak Polsek, diduga bisa jadi faktor utama rentannya pencurian buah sawit ini.

Pencurian kali ini, di kabarkan terjadi di perkebunan milik PT. Ratna Seruni di Kecamatan Renah Mendaluh, wilayah hukum Polsek Merlung.

Informasi yang diterima media ini dari pihak perkebunan, telah terjadi pencurian buah sawit di area perkebunan PT. Ratna Seruni, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Menfaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, tepatnya wilayah hukum Polsek Merlung.

Kejadian diperkirakan sekira jam 14.00, Jum’at 21/2/2025, kejadian sempat diketahui saat scurity perkebunan ini patroli kebun.

Ketahuan sedang mencuri, pencuri langsung kabur, sementara buah hasil curian dan kendaraan pengangkut sempat diamankan scurity tersebut.

Kejadian ini, atas saran petinggi perusahaan perkebunan, pihak scurity langsung lapor ke kantor Polsek Merlung sebagai bentuk laporan pendahuluan.

Pihak scurity perkebunan sampai di kantor Polsek Jum’at senja karena jarak tempuh sangat jauh. Scurity menceritakan kronologis kejadian kepada anggota piket malam Polsek Merlung yang ditemui saat tugas Alex Perdamaian dan Parto, kata scurity.

Menurut scurity, laporan mereka ditolak. Hal ini atas perintah Kanit Reskrim Polsek dengan alasan yang tidak jelas.

Sehingga scurity perkebunan terpaksa pulang dengan membawa BB curian dan kendaraan.

Penolakan laporan ini menjadi tanda tanya, Polisi semestinya menanggapi hal ini sebagai bentuk menjalankan tugas pokok kepolisian.

Kapolsek Melung, P. Agung Wibowo saat dikonfirmasi via WA oleh media, memberikan jawabannya, bahwa sedang berada dinas luar, dan akan mempertanyakan hal tersebut ke bawahannya, karena belum menerima laporan.

Kapolsek mempersilahkan hal ini dipertanyakan langsung oleh media kepada Kanit Reskrim Polsek Merlung.

Kanit Reskrim Polsek Merlung Boby Yuliantara dihubungi via Hp membernarkan hal tersebut.

Menurut Kanit Reskrim ini, laporan bukan di tolak, tapi diminta agar pihak Bhabinkamtibmas terlebih dahulu untuk melakukan mediasi di tingkat desa, jawabnya.

Saat ditanya, apakah penolakan ini sudah sesuai SOP dan kode etik polri, Kanit tidak bisa jelas dalam jawaban via telepon.

Disini media hanya sedikit memberikan pandangan.

Semestinya, pihak Polsek merlung wajib menerima dan mengamankan terlebih dahulu BB pencurian ini, untuk keamanan dan resiko.

Dengan BB yang tidak diterima dan tidak diamankan, sehingga menjadi resiko besar bagi pemegang BB pencurian ini. Andai kata atau misalnya pihak warga kampung menyerang ke pihak pemegang BB ini, dengan alasan ingin merebut BB tersebut, secara otomatis menciptakan keributan dan kasus baru lagi, sehingga keamanan tidak terjaga dan terjamin.

Sebagaimana kita ketahui Tupoksi Polsek yang semestinya. Polsek bertugas menerima laporan masyarakat di tingkat kecamatan. Laporan tersebut dapat berupa laporan polisi (LP) atau pengaduan.

– Tugas Polsek dalam penerimaan laporan

– Menerima laporan masyarakat

– Menangani laporan/pengaduan pertama

– Memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) kepada pelapor

– Melakukan analisa laporan/pengaduan

– Memberikan rekomendasi penerbitan LP kepada Petugas SPKT

– Membuat LP

– Tugas Polsek secara umum

– Menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

– Penegakan hukum

– Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

– Melaksanakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan.

– Berperan vital sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkup terkecil struktur pemerintahan.

Polsek merupakan singkatan dari Kepolisian Sektor, yang merupakan satuan organisasi Polri terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat di tingkat kecamatan.

( Donal )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini