Pekalongan Kota, MPP

– Polres Pekalongan Kota kembali mengungkap kasus pencurian dan penipuan sepeda motor.

Di pimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiyatmoko,S.I.K. yang di dampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasihumas Iptu Purno Utomo,S.H saat gelar Konferensi pers Rabu (19-02-2025) di Serambi Mapolres Pekalongan Kota.

Berawal di Tanggal 05 Bulan Oktober Tahun 2025 (T) mengirim pesan kepada (K) melalui sosial media messenger, kemudian mengajak berkenalan dengan (K).

Akhirnya chat tersebut berlanjut ke sosial media Whatsaap, kemudian di hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 (T) bermain ke rumah (K) di Kabupaten Pemalang, pada waktu bermain ke tempat (K),(T) oleh (K) di kenalkan kepada anak (S2) dan juga keluarga (K).

Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 (K) bersama dengan (T) berjanjian untuk jalan-jalan, selanjutnya sekitar Pukul 09.00 Wib (K) menjemput (T) di stasiun Pemalang, yang kemudian (K) berjalan-jalan dengan (T) menggunakan sepeda motor milik (K) Vario 125 warna putih tahun 2013 dengan Nopol G 2764 IM atas nama Triasih alamat Jalan Pisang Rt 93 Rw 05 Ds. Sewaka Pemalang Kabupaten Pemalang menuju pantai widuri Kabupaten Pemalang.

Sesampai di pantai widuri (T) mengajak (K) jalan-jalan lagi ke kota Pekalongan Kota, katanya (T) ingin menjenguk temannya yang baru lahiran di RSUD Kraton Pekalongan, dan (T) menyuruh (K) memasukkan tas yang (K) bawa yang berisi Hp dan uang serta surat ke dalam jok karena (T) bilang takut di jambret di jalan.

Selanjutnya (K) memasukkan tas ke dalam jok motor sepeda motor kemudian (K) berangkat bersama menuju RSUD Kraton.

Di RSUD Kraton Pekalongan Jalan Veteran, No.31 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan sekira Pukul 12.00Wib (T) memarkirkan sepeda motornya di halaman RSUD, kemudian pada waktu akan masuk RSUD (K) akan mengambil tas namun (T) tidak memperbolehkan karena hanya akan sebentar.

Selanjutnya (K) masuk bersama (T) ke dalam RSUD, kemudian mereka masuk bersama ke dalam Rumah Sakit dan (K) di belakang, kemudian tiba-tiba (T) berhenti berjalan dan menyuruh (K) untuk Sholat dulu di Mushola.

Dan (T) mau masuk ke dalam Rumah Sakit katanya dengan sebentar dan akan menyusul ke Mushola, kemudian (K) berangkat menuju ke Mushola untuk melaksanakan Sholat,setelah selesai melaksanakan Sholat (K) merasa curiga dan langsung menuju ke tempat parkir, ternyata sepeda motornya (K) sudah tidak ada.

Akhirnya (K) menanyakan kepada juru parkir tidak ada yang mengetahui,atas kejadian tersebut (K) mengalami kerugian Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).

Akhirnya (K) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

Setelah menerima laporan kemudian Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan olah TKP dan di lanjutkan penyelidikan hingga teridentifikasi bahwa (T) adalah beralamat di Ds. Pacar Rt. 07 Rw. 01 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

Kemudian pada tanggal 7 Januari 2025 sekira Pukul 17.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa (T) berada di rumahnya,atas informasi tersebut tim langsung bergerak dan benar pada waktu tim datang (T) berada di rumah dan langsung di lakukan penangkapan.

Selanjutnya di lakukan interogasi dan (T) mengakui perbuatannya bahkan sepeda motor tersebut masih berada di rumah (T), akhirnya (T) berikut barang bukti di bawa ke Polres Pekalongan Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk barang bukti Satu unit sepeda motor Vario Nopol G 2764 IM atas nama Triasih, BPKB kendaraan, Hp merk Infinix warna Emeral Green dan Satu buah Hp merk Oppo A1k warna Merah.

Kapolres mengatakan” Tersangka yang berinisial R alias BP Bin AR (alm) umur 44 tahun,kita jerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (Lima) tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar berhati-hati dan waspada pencurian atau penipuan sepeda motor”,tutur Kapolres Pekalongan Kota.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini