Pekalongan Kota, MPP

– Kapolres Pekalongan Kota AKBP prayudha Widiatmoko, S. I. K,. yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo,S.H,. M.H dan Kasi Humas Iptu Purno Utomo S. H, saat menerangkan kasus penggelapan modus kredit fiktif oleh oknum karyawan Kospin Jasa, dalam Konferensi Pers di Serambi Polres Pekalongan Kota, Rabu (19-02-2025).

Kospin Jasa Pekalongan bertindak tegas terhadap seorang oknum karyawannya yang melakukan penggelapan dana sebesar Rp2,3 miliar melalui modus kredit fiktif. Uang sebesar itu sudah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk di antaranya untuk judi online (judol) dan trading. Setelah melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan dalam pencairan pinjaman, koperasi yang berkantor pusat di Kota Pekalongan ini segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Hasilnya, tersangka yang diketahui bernama Christian Adiguna (31) kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres setempat usai ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Tersangka diduga menggelapkan dana sebesar Rp2,3 miliar, tepatnya Rp2.338.295.388, dengan modus kredit fiktif atau pinjaman fiktif.

Kasus ini terungkap setelah audit internal Kospin Jasa menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 19 Februari 2025, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim.

“Kospin Jasa melaporkan ada dugaan penggelapan dalam jabatan oleh salah satu karyawannya dengan cara memanipulasi data. Tersangka melakukan penggelapan dana dengan modus pengajuan pinjaman fiktif. Tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Dibeberkan, tersangka saat menjabat sebagai Account Officer (AO) melakukan aksinya dengan cara mengajukan pinjaman fiktif menggunakan nama peminjam atau anggota yang sah. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai AO untuk mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit.

Setelah peminjam mengajukan pinjaman, seperti pinjaman Mekar atau pinjaman KUR, tersangka juga mengajukan pinjaman lagi atas nama yang sama tanpa sepengetahuan peminjam.

Dalam proses pencairan dana, tersangka meminta peminjam untuk membuat rekening baru dengan nomor rekening berbeda. Selanjutnya, tersangka memalsukan slip penarikan atau memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh peminjam untuk mengambil dana tersebut.

Uang yang seharusnya menjadi hak peminjam digunakan secara pribadi oleh tersangka. Untuk menutupi aksinya, tersangka melakukan sistem “gali lubang tutup lubang” dengan menggunakan dana dari peminjam baru untuk membayar angsuran peminjam sebelumnya.Kasus ini terungkap setelah tim audit Kospin Jasa Cabang Pekalongan menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Salah satu contohnya adalah ditemukannya tanda tangan yang sama pada data tabungan, namun dengan nomor rekening yang berbeda.Awal kejanggalan ditemukan oleh tim audit Kospin Jasa pada 22 Januari 2025 saat melakukan audit dan investigasi.

Salah satu contoh yang mencurigakan adalah peminjaman atas nama R, di mana yang bersangkutan mengajukan pinjaman Mekar sebesar Rp20 juta, namun ditemukan adanya pinjaman lain atas namanya sebesar Rp50 juta dalam skema KUR yang tidak pernah diajukan oleh R.

Pihak Kospin Jasa kemudian melakukan audit terhadap pinjaman-pinjaman lainnya yang diajukan melalui tersangka.

Akhirnya terungkap, ada 70 anggota yang dijadikan atas nama untuk peminjaman, meski sebenarnya anggota tersebut tidak meminjam. “Total nilainya mencapai sekitar Rp2,3 miliar, dalam kurun waktu antara Februari 2023 sampai Desember 2024,” jelas Kapolres. Setelah menerima laporan dari pihak korban, yakni Kospin Jasa, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat masih berada di kantor cabang. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengangkatan karyawan, slip gaji, data pencairan dana, spesimen tanda tangan, bukti transaksi, serta hasil audit internal Kospin Jasa. “Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” imbuh Kapolres.

.Uang Dipakai untuk Judi Online.

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka menuturkan kalau uang tersebut sudah habis untuk kepentingannya pribadi, di antaranya untuk judi online dan ‘trading’. “Iya, untuk trading dan judi online. Uangnya sudah habis semua,” kata pria yang sudah menjadi karyawan di Kospin Jasa selama empat tahun tersebut. Sementara itu, Kospin Jasa Pekalongan melalui Bagian Operasional, Respati Adi Putra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

“Memang betul bahwa oknum karyawan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan. Sudah kami laporkan ke Polres Pekalongan Kota dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Respati, didampingi Bagian Legal, Moh Asad Arifuddin. Ada dugaan penyalahgunaan dalam jabatan. Dalam hal ini, oknum karyawan tersebut melakukan penggelapan dana. Atas kasus ini, Kospin Jasa memastikan tidak ada anggota yang dirugikan. Baik pelayanan maupun cash flow masih berjalan normal seperti biasanya, tidak ada kendala.

“Awal mula pengungkapan kasus ini adalah saat adanya pemeriksaan atau audit oleh pihak internal kami yang melakukan beberapa konfirmasi ke anggota, sehingga ditemukan penggelapan dana tersebut. Laporan ini memang berdasarkan audit internal Kospin Jasa,” katanya

Agar tidak terulang, Kospin Jasa menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh di internal, baik menyangkut SDM maupun sistem. “Kami juga sudah melakukan pembinaan-pembinaan ulang. Belum lama ini internal kami juga sudah melakukan penguatan,” katanya.

“Kami selalu berprinsip memberikan pelayanan prima kepada seluruh anggota. Jadi kami pastikan anggota tidak ada yang dirugikan.Bahwa dengan adanya permasalahan ini, kami pastikan tidak berpengaruh terhadap apapun yang ada di Kospin Jasa. Saat ini Kospin Jasa untuk kegiatan operasional kemudian hal-hal lain yang sifatnya dengan anggota kami pastikan berjalan normal sebagaimana biasanya,” imbuh Respati.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini