Humbang Hasundutan, MP-POLRI

– 19 Februari 2025 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dilakukan Pemusnahan barang rampasan Narkotika-Psikotropika dan barang-barang bukti lainnya, yang khusus nya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, dari 16 (enam belas) perkara yang ada.

Disela-sela acara tersebut, pada saat Press Conference Kajari Humbang Hasundutan Bapak Dr.Noordien Kusumanegara, S.H.,M.H., kepada awak media menyampaikan, “Kita melakukan Pemusnahan Barang Rampasan Narkotika-Psikotropika dan barang bukti lainnya, seperti Telepon Seluler, Pisau, dan lainnya hari ini, dari 16 perkara, sebagai bentuk bukti keterbukaan kami akan informasi kepada masyarakat umum, dan semua kita musnahkan sebagai bukti komitmen kita untuk mencegah hal-hal yang negatif akan barang rampasan ini ke depan. Kita juga berkomitmen untuk melakukan Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya” Tegas Pak Kajari sambil menutup pembicaraan.

Disela kegiatan tersebut, menurut Kajari Humbang Hasundutan melalui Kasi PAPBB Ilmi H Lubis, S.H., mengatakan “bahwasanya Pemusnahan barang rampasan ini berupa Narkotika-Psikotropika, telepon seluler, amplop, obeng, dan pisau. Ini semua barang bukti atas kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kita juga secara transparan melakukan pemusnahan ini, dengan mengundang perwakilan Camat Doloksanggul, Rumah Tahanan Doloksanggul, serta teman-teman media yang ada di Humbang Hasundutan”, jelas Kasi PAPBB, yang dikenal suka senyum ini kepada awak media.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini