Batanghari Jambi, MP-POLRI

– Mengikuti jejak ledakan sumur minyak ilegal Senami dari awal bulan Februari hingga akhir Februari 2025 tidak ada satupun pemilik/big bos sumur minyak ilegal yang ditetapkan menjadi tersangka.

Publik sudah menyuarakan nama nama pemilik/big bos pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Jebak Dusun Senami, melalui pemberitaan media online dan Cetak serta sosial media.

Telah banyak korban yang berjatuhan mulai dari korban luka bakar hingga korban jiwa, sampai sekarang belum ada yang di tangkap dan di jadikan Tersangka oleh Polres Batanghari, semua korban itu adalah para pekerja tambang minyak ilegal yang sumurnya meledak.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Batanghari telah melakukan tugasnya dengan baik pasca ledakan sumur minyak ilegal itu, untuk mengamankan lokasi sumur yang terbakar dengan cara memasang police line guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Namun kenapa hanya lokasi tambang minyak ilegal nya saja yang bisa diamankan, sedangkan pemilik/big bos dari sumur minyak yang meledak itu sampai saat ini masih bisa melakukan aktifitas ilegal nya seperti biasa.

Beberapa hari yang lalu ledakan mematikan tambang minyak ilegal berasal dari sumur minyak milik Sitanggang juga memakan korban, Sitanggang adalah Bos Mafia tambang minyak ilegal terbesar di Kabupaten Batanghari.

Bukan hanya Di Desa Jebak Senami saja Sitanggang memiliki sumur minyak ilegal, di daerah 51 masih dalam wilayah Kabupaten Batanghari Tanggang juga memiliki tambang sumur minyak ilegal yang telah lama dikuasai oleh Bos minyak ilegal yang biasa dipanggil Tanggang ini.

Apakah Sitanggang mempunyai imun kekebalan pada hukum sehingga bertahun tahun lamanya Tanggang bisa terus melakukan bisnis ilegalnya dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Kepada bapak Kasat Tipidter dan bapak Kanit Tipidter Polres kabupaten Batanghari, tolong jangan ditangkap para pekerja tambang minyak ilegal Di Desa Jebak Senami.

Karna mereka hanya mencari nafkah untuk kelangsungan hidup keluarga mereka bukan untuk menambah kekayaan seperti pemilik/bos sumur tambang minyak ilegal itu.

Apakah betul bahwa hukum itu hanya tajam kebawah namun tumpul keatas, seperti sebilah pisau, sedangkan Polisi mempunyai program Polisi Presisi ( saat ini polri sedang tidak baik baik saja).

Program Polisi Presisi adalah:

konsep kepolisian yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Polisi Presisi juga menekankan pentingnya membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat.

Pak Kasat dan pak Kanit Tipidter tolong lebih presisi lagi dalam mengurai kasus tambang sumur minyak ilegal Di Desa Jebak Dusun Senami.

Apakah pasal 85 tidak bisa menjerat pemilik/tambang minyak ilegal sehingga sampai saat ini pemilik/bos minyak ilegal masih bebas berkeliaran bahkan masih bisa melakukan bisnis ilegalnya.

Bunyi Pasal 85 :

Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

Kepada Bapak Kapolda Jambi Irjenpol Drs. Rusdi Hartono, M.Si dan Bapak Kapolres Batanghari sudah presisi kah anggota Kepolisian kita? Mengapa sampai saat ini APH polres Batanghari belum bisa menangkap pelaku pemilik sumur minyak ilegal drilling tersebut,….

( Donal )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini