
Pemalang, MP-POLRI – Berawal pada Bulan Maret Tahun 2024 datanglah pasangan suami istri Wastiah dan Wahyudi sekira Pukul 20.00 WIB ke rumah Suherman di Rt.03 Rw.06 Dukuh Sigedang Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Kedatangan Wastiah dan Wahyudi bukan tanpa alasan,sebab ternyata mencoba merayu agar Suherman membantunya dalam hal pinjaman uang ke pihak Bank dengan mengatakan “Om tolongin saya” ucap Wastiah.
“Dengan cara meminjam sertifikat rumah Suherman yang akan di gunakan sebagai jaminan pinjaman tersebut kepada pihak Bank senilai 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)”,ucap Suherman (Jum’at 14-02-2025).
Setelah selang Dua hari berikutnya Wastiah melalui telepon selulernya,”Om nanti ada yang datang dari pihak Bank,siapa yang lebih dulu antara Bank Mandiri Cabang Petarukan atau Bank Jateng”,terang Wastiah kepada Suherman,setelah itu datanglah dari pihak Bank Mandiri cabang Petarukan.
Selanjutnya Satu minggu kemudian datanglah kembali pegawai Bank Mandiri melakukan survei di rumah Suherman dengan mengambil gambar Suherman di kebun melati yang sebetulnya bukan milik Suherman.
Setelah itu Suherman di suruh memberikan makan ikan di tambak dan di ambil gambarnya oleh Wahyudi suami dari Wastiah yang akan di gunakan untuk kepentingan pinjaman tersebut.
Selanjutnya setelah Satu Minggu, Suherman beserta istri (Turniti) dan Wastiah pun ikut ke Bank Mandiri cabang Petarukan namun tidak ikut masuk ke dalam kantor.
Selesai tanda tangan kontrak kepada pihak Bank akhirnya Suherman dan istri keluar meninggalkan ruangan dengan membawa buku tabungan serta kartu ATM.
Sesampainya di luar kantor Bank Mandiri buku tabungan,ATM yang baru saja di terima oleh Suherman dari pihak Bank di ambil atau di minta oleh Wastiah dengan jumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta) Rupiah.
Dari pinjam Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta) Rupiah tersebut nasabah harus membayar cicilan ke pihak Bank Rp 6.100.000 (Enam Juta Seratus) Rupiah setiap bulan selama 4 (Empat) Tahun.
Akhirnya di bulan Desember datanglah petugas dari pihak Bank Mandiri menanyakan tentang pembayaran cicilan pinjaman yang belum di bayarkan dari bulan Oktober sampai bulan Desember Tahun 2024.
Dalam pembicaraan antara Suherman dengan pihak Bank Mandiri, “Bu uang pinjaman itu bukan saya yang memakainya tetapi Wastiah,karena saya sudah di kendalikan oleh Wastiah”,terang Suherman kepada pihak Bank.
Suherman juga menyampaikan ucapan Wastiah saat menelponnya kepada petugas Bank, “Bu,,,,kata Wastiah untuk bulan ini belum bisa bayar cicilannya tetapi nanti di bulan Januari semua akan di lunasi”,ujar Suherman.
Terakhir Suherman komunikasi dengan pihak Bank Mandiri pada bulan Januari Tahun 2025 dengan penagihan cicilan yang belum di bayar, “Bagaimana saya bisa bayar pak,,, untuk makan saja sekarang sulit”,tutur Turniti (Istri Suherman).
“Suherman berharap agar pihak Bank Mandiri agar mengkaji ulang atau ada kebijaksanaan karena yang menggunakan uang pinjam tersebut bukanlah dirinya”.
Senada dengan Perangkat Desa Mojo Wibowo Kasi Pemerintahan Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Jawa Tengah menjelaskan, “Bahwa atas nama Wastiah Binti Darpangi yang beralamat Dusun Sigedang Rt. 02 Rw.05 Desa Mojo adalah benar warga Desa Mojo.
Terkait dengan isu yang sedang viral di sini memang benar adanya,karena tidak semua korban berasal dari Desa Mojo,karena ada juga dari Desa Limbangan, Desa Kertosari dan Desa Wonokromo.
“Kami selaku perangkat Desa Mojo sangat prihatin atas kejadian tersebut,karena dari Desa Mojo ada sekitar 45 (Empat Puluh Lima ) korban dengan pinjaman yang bervariasi dari nominal Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta) Rupiah sampai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta) Rupiah.
“Kami tetap akan membantu warga Desa Mojo sesuai kemampuan kami selaku Pemerintah Desa dan besar harapan kami agar secepatnya permasalahan ini segera terselesaikan dengan baik”,harapnya.
AD1



