Prabumulih, MP-POLRI
– Menjelang Nataru atau perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Perusahaan PLN Prabumulih menyiagakan beberapa personal taktisnya guna menjaga dan kenyamanan Umat Beragama Kristen atau Kristiani untuk dapat beribadah secara aman dan lancar.
Seperti yang terpantau oleh awak media Purna Polri perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel)
di Sebuah Gereja di Kota Prabumulih yang tepatnya berlokasi di Kawasan Santa Maria Gunung ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. 24/12/2024
Dimalam Natal yang juga disebut oleh Umat Kristiani yaitu Malam Misa Kudus atau Kebaktian Kudus, terlihat beberapa personal PLN dan Anggota Koramil Prabumulih yaitu Sertu Miswandi dan Serda Meirizalerta juga anggota Babinkamtibmas berjaga jaga di sekitar kawasan gereja tersebut.
Selaras ungkapan Gema Sabarani selaku Manager PLN ULP Prabumulih mengatakan bahwa : ” pada malam Natal 2024 dan nantinya pada malam Tahun Baru 2025, kami dari jajaran PLN ULP Prabumulih Telah mempersiapkan untuk menurunkan beberapa personal baik personal dalam perawatan dan juga personal taktis ketika terjadi gangguan alam atau lainnya, sehingga bisa menjaga kelancaran proses ibadah dari umat agama kristen malam tersebut, hal ini memang telah kami persiapkan dari jauh jauh hari yang gunanya adalah sama sama menjaga hak beragama dan juga menjaga kerukunan beragama di Indonesia pada umumnya dan terkhusus di kota Prabumulih” ungkapnya.
Sesuai dengan Undang Undang tentang Hak kebebasan beragama di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yaitu pada :
– Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
– Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
– Pasal 22 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
Kebebasan beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Sementara itu keadaan dilapangan pun terkait kegiatan peribadatan tersebut berjalan lancar tanpa adanya gangguan dan hambatan apapun.
(Imron)