Kal-Sel MPP – Selasa, 16 Juli 2024 Tim Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan yang diwakili M. Hafidz Halim, S.H., Ansori, S.H., dan M. Saiful Ihsan, S.H., terlihat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) & Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) baik tahun 2020 maupun 2022 Kabupaten Kotabaru di Kejaksaan Tinggi Banjarmasin.
Serah terima berkas langsung di sambut Nanda Perdana, S.H. yang merupakan salah satu Pegawai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Banjarmasin kemudian selanjutnya diserahkan kepada Petugas Pelayanan Terpadu Kejaksaan Tinggi untuk di Disposisi kan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banjarmasin.
Saat di Konfirmasi oleh media ini”, Hafidz Halim tidak terlalu banyak membuka Suara, namun sempat mengatakan kepada awak media biarkan Saja Jaksa Tinggi Nanti Bekerja, siapa saja Oknum Pejabat Tinggi Kotabaru yang menjadi Target mereka berdasarkan bukti yang kami bawa terkait dokumen DPA SKPD & DPPA SKPD 2020 serta 2022 beserta FC Kwitansi, ya kita tunggu saja, yang jelas ARUN KALSEL meminta Kejati untuk mendalami Dokumen tersebut dan ARUN KALSEL akan terus mengawal proses Penegakan Hukum hingga Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tuturnya.
Red