Singkawang, Kalbar MPP – Pengrusakan sarana prasarana negara Turap sungai di sungai pasar alianyang merupakan pelanggaran perbuatan pidana yg harus dihukum bukan pembiaran.
Menurut Muhammad Deni Isnaeni Ketua LSM G2 Kota Singkawang pemberitaan pada 15 Juli 2024 ke awak media mengatakan, “yang terindikasi melakukan perusakan turap itu harus bertanggung jawab dan Pemkot Singkawang harus memberikan sanksi tegas terhadap hal itu dan harus di Pidanakan pelaku perusakan turap di sungai pasar alianyang.’
Perusak fasilitas umum diatur lebih lanjut dalam pasal 170 KUHP, si pelaku dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Apa Hasil Penanganan PUPR Dan INSPEKTORAT Kota Singkawang :
Dengan kejadian turap roboh di sungai pasar alianyang Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat dengan No:700.1.1/865/ITPROV-V tanggal 5 Juli 2024 hal laporan penanganan Turap Roboh disungai wie Kota Singkawang.
Menindaklanjuti Surat Inspektur Kota Singkawang dengan No:600.2.7.3/522/Irban-III tanggal 20 November 2023 hal supervisi pemeriksaan atas roboh nya turap sungai Singkawang (seberang sungai alianyang) yang diduga akibat aktivitas pengerukan secara mandiri oleh perseorangan.
Dilanjutkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat No:600.1/2594/PUPR-A tanggal 22 November 2023 hal permohonan pendamping pemeriksaan perkuatan tebing sungai wie kota Singkawang.
Terhadap robohnya turap di sungai wie kota Singkawang di informasikan bahwa Pemerintah Kota Singkawang melalui Inspektorat Daerah Kota Singkawang telah melaksanakan pemeriksaan khusus atas kejadian kerusakan/robohnya turap sungai Singkawang (seberang pasar alianyang) dengan LHP No:700.1.2.1/60/khusus/Irban-III tanggal 1 November 2023 tentang terjadinya kerusakan/robohnya tebing pada lokasi disisi kiri sungai Singkawang (seberang pasar alianyang).
Kesimpulan:
Kerusakan turap sungai Singkawang tersebut disebabkan pengerukan dasar sungai dilakukan dengan metode yang tidak tepat, dimana pengoperasian alat berat (excavator) dilakukan pada sisi sebelah turap dan hasil pengerukan ditumpukkan dibelakang turap. Pengerukan tersebut menyebabkan gaya angkut/gaya dorong sheetpile (papan turap) menjadi meningkat sebesar F=2,87 ton, dan gaya lateral batas minipele (tiang pancang) menjadi sebesar QU=1,60 ton, hal ini mengakibatkan minipele (tiang pancang) tidak mampu memikul gaya angkut/gaya dorong dari sheetpile yang bertambah, sehingga struktur turap roboh.
Pengerukan sungai yang dilakukan secara mandiri telah mengakibatkan rusak/robohnya turap beton. Kegiatan pengerukan sungai adalah atas permintaan sejumlah nelayan dalam rangka mengatasi banyaknya bongkahan kayu dan bangkai motor yang tenggelam. Meskipun bukan merupakan unsur kesengajaan, namun dapat dikategorikan lalai karena dilakukan tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait. Sehingga dalam melakukan aktivitas pengerukan dimaksud dilaksanakan tanpa memperhatikan kondisi turap beton, dimana tanah hasil pengerukan diletakkan tepat dibelakang turap beton dan menambah beban, sedangkan minipele (tiang pancang) sudah kehilangan dalam memikul gaya lateral batas menjadi sebesar (QU) 1,60 ton akibat pengerukan dasar sungai. Sedangkan beban tumpukan tanah hasil pengerukan menambah gaya angkur/dorong menjadi sebesar F=2,87 ton.
Turap beton sungai Singkawang diseberang pasar alianyang yang mengalami kerusakan, bukan merupakan aset pemerintah kota Singkawang karena dibangun bukan menggunakan APBD kota Singkawang dan sampai saat ini belum ada penyerahan kepada pemerintah Singkawang
Diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang untuk mengambil sikap Hukum kepada pengusaha perusak Sarana dan Prasarana Negara (Turap Alianyang Kota Singkawang) agar ada kepastian Hukum. ( Indra)
Sumber Hendra