Kronjo, MPP – Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kronjo. Pihak keluarga korban secara resmi melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Laporan resmi telah diterima dengan nomor laporan LP/B/14/VII/2024/SPKT.POLSEK KRONJO/POLRES KOTA TANGERANG, nama Penyidik Bapak AIPDA Sapiudin.15 Juli 2024.

Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 12 Juli 2024. Korban yang masih berusia 16 tahun mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pelaku yang masih dalam penyelidikan polisi.

Keluarga korban berharap dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Anak kami sangat trauma dengan kejadian ini dan kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar orang tua korban.

Kasus penganiayaan anak di bawah umur ini menambah deretan panjang kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di wilayah Kronjo. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan aktif melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.

Pihak keluarga korban dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera ditangani dengan serius dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak khususnya anak-anak dibawah umur.

Ag94

Sumber : AM-02

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini