PALEMBANG ,MPP – PPDB Kota Palembang tingkat SMA kisruh,Ombudsman Perwakilan SumSel lakukan Investigasi.Melihat eksistensi pendidikan yang sangat strategis dalam kehidupan fundamental manusia, maka tidak salah jika tatanan yang sangat fundamental yang telah diletakkan oleh pendiri bangsa Indonesia sebagai tujuan dari eksistensi bangsa Indonesia yang hendak dicapai adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 yang menyebutkan secara implisit bahwa salah satu tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya, Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa ”setiap warga negara memiliki dan berhak mendapat segala fasilitas yang berkenaan dengan pendidikan”. Kemudian dikuatkan secara instrumental dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) bahwa Pendidikan nasional berfungsi dalam pengembangan kemampuan berupa keterampilan fisik maupun softsklill dan berfungsi dalam pembentukan watak atau karakter yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan berperan dalam perkembangan peradaban Bangsa.

Ironis,di tengah gencarnya program pemerintah guna mewujudkan pendidikan gratis atau setidaknya murah bagi tiap kalangan, ternyata masih saja banyak ancaman anak yang putus hingga tak pernah merasakan bangku sekolah yang diharapkan. Apakah negara,pemerintah provinsi,kabupaten dan kota hanya mampu menyediakan sekian bangku Sekolah, atau memang kaum pemuda atau peserta PPDB SMA Kota Palembang tak mampu mengakses pendidikan itu sendiri.ini merupakan tanda tanya bagi kita semua terutama peserta PPDB SMA kota Palembang,dan kenyataan yang terjadi disebabkan oleh adanya dugaan Skandal oknum (Sutoko) PLH Dinas Pendidikan Provinsi SumSel yang mementingkan kelompok atau perorangan.

Investigasi Ombudsman Perwakilan SumSel 911 siswa telah terjadi mal-Admistrasi dalam proses mekanisme penerimaan siswa didik baru tahun 2024.temuan ombudsman tersebut berdasarkan hasil Investigasi di beberapa SMA di kota Palembang.

Ombudsman Sumsel menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi terkait seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang. Dari LHP investigasi tersebut dibuktikan ada 911 siswa di Palembang terbukti mal-Adminstrasi atau skandal lewat jalur ‘orang dalam’.

“Dari pemeriksaan kami terbukti 911 nama mal-Administrasi. Ratusan nama ini seharusnya tidak masuk namun saat pengumuman justru lulus,” ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Jumat 28 Juni 2024.
Adrian menyebutkan ratusan nama itu berasal dari SMA negeri unggulan di Palembang. Berdasarkan laporan awal soal dugaan mal-Adminstrasi, sejumlah sekolah yang terlapor yakni SMA N 1, 3, 5, 6, 17 dan SMA N 18.

“Dari yang masuk (lolos) pasca pengumuman PPDB pada 31 april 2024, ada 10 sekolah (terlapor mal-Administrasi) mayoritas jalur prestasi, sedangkan untuk zonasi ada 2-3 laporan,” kata dia.
Bahkan Adrian mengaku dari pengecekan Ombudsman terbukti Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah turut terlibat penyalahgunaan PPDB 2024.

“Jadi persoalan PPDB prestasi ini seperti nilai siswa yang mendapatkan skor tinggi mulai dari 700-1.000 tidak lulus, sementara yang skor 300 ternyata lulus,” jelas dia.
Orang tua peserta PPDB kota Palembang saat mengetahui penjelasan Kepala Ombudsman Perwakilan SumSel berharap “adanya hasil investigasi ombudsman Sumsel,harapan kami selaku orang tua peserta PPDB yang kecewa terhadap sistem ini,saksi tegas dari pihak-pihak terkait di berlakukan terhadap kepala-kepala SMA kota Palembang yang melakukan skandal proses penerimaan siswa/siswi didik baru.dan semoga kepala-kepala SMA tersebut di copot dan di pindah tugaskan ke daerah-daerah di luar kota Palembang” harap orang tua peserta PPDB kota Palembang.

Ditempat terpisah,mendengar harapan-harapan orang tua peserta PPDB SMA kota Palembang,kepala ombudsman SumSel M Adrian Agustiansyah angkat bicara. “Penyampaian LHP Ombudsman,penyalahgunaan wewenang yang di lakukan PLH Dinas Pendidikan Sumatera Selatan terbukti,dan yang semestinya yang di beri sanksi tegas Kepala Dinas,Plh nya (Sutoko) “tegas M Adrian Agustiansyah.Diduga keras Skandal PPDB SMA Kota Palembang,Plh Dinas Pendidikan Sumatera-Selatan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum,Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan.

(MPP-Alfajri.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini