Pekalongan Kota, MPP – Barang bukti 41 Gram Sabu, 61 Gram Ganja, 7 Riklona di ungkap oleh Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota dengan 8 (Delapan) orang tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Jalan Diponegoro no 9 Pekalongan Kota Jawa Tengah yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pujiono menjelaskan, ” Delapan tersangka itu diperiksa dalam 7 LP (Laporan Polisi),Kamis (11-07-2024).
“Selama periode Mei, Juni, dan Juli 2024, Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota telah berhasil mengungkap 7 kasus peredaran Narkoba dan Psikotropika sehingga ada 7 LP (Laporan Polisi) dengan jumlah tersangka 8 (Delapan) orang “, terangnya.
Sebanyak 8 (Delapan) orang pengedar serta pengguna Narkoba dan 1 pengguna psikotropika ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota selama periode Mei hingga Juli 2024.
Ke 7 (Tujuh) kasus tersebut di ungkap pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi pengungkapan, tersebar di 4 (Empat) wilayah berbeda di Kecamatan di Kota Pekalongan.
Adapun para tersangka kasus Narkoba, masing-masing berinisial HMD (49) warga Bandengan, Pekalongan Utara, MZR (23) warga Kauman, Pekalongan Timur, A (37) warga Limpung, Batang, RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara dan NH.
Sedangkan untuk kasus Psikotropika, tersangka ada 1 orang berinisial MK (35) warga Jenggot, Pekalongan Selatan.
Wakapolres menambahkan, “Ke 8 (Delapan) tersangka itu, yang 6 (Enam) orang diduga merupakan pengedar, satu orang perantara atau kurir, dan satu orang pengguna Psikotropika.
Berdasar pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut mereka semua pemain baru dan bukan residivis”, imbuhnya.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa Narkotika dan Psikotropika. Untuk Narkotika, yang diamankan berupa Sabu dan Ganja, diperiksa dalam 7 laporan polisi. Sedangkan 1 laporan polisi adalah kasus Psikotropika.
Dengan rincian, untuk barang bukti Sabu berasal dari 5 Laporan Polisi. Sebanyak 4 LP di antaranya, masing-masing 1 LP, barang buktinya sejumlah 12,2 Gram Sabu.
Kemudian ada 1 Laporan Polisi dengan barang bukti Sabu seberat 29,21 Gram dan Ganja seberat 17,16 gram. “Dalam 1 LP ini barang buktinya ada Sabu dan Ganja.
Kemudian, 2 LP berikutnya barang buktinya masing-masing berupa Ganja seberat 44,7 Gram dan Psikotropika berupa Riklona sejumlah 7 butir.
“Sehingga, total dari 7 LP dengan 8 (Delapan) tersangka ini, barang bukti yang kita amankan berupa Sabu seberat 41,41 Gram, Ganja seberat 61,86 Gram, dan Riklona sejumlah 7 butir”, terangnya.
“Kami menghimbau khusus kepada seluruh masyarakat Pekalongan Kota untuk menjauhi Narkoba karena dapat merusak generasi bangsa dan katakan tidak pada Narkoba”,himbau Wakapolres.
AD1