JAMBI,MPP – Kritik dan bantahan tajam atau statemen Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman terkait tidak ditemukannya, dugaan pelanggaran atas penggunaan ijazah Palsu yang diduga digunakan oleh oknum Caleg Nasdem Kabupaten Muaro Jambi Terpilih.
Diketahui Ari Juniarman mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran secara langsung ke Kampus STAI Indonesia pada Senin (08/07/2023) mengakui mengeluarkan ijazah milik caleg Kabupaten Muaro Jambi terpilih dari partai Nasdem inisial BTM.
Tambah Ari berdasarkan keterangan yang didapat diketahui bahwa Caleg terpilih dari partai Nasdem tesebut memang merupakan mahasiswa dari Yayasan Tersebut, dan melakukan prosesi wisuda pada tahun 2013.
Tanggapan Sekjen DPP LSM Mappan Selaku Pelapor :
Hadi Prabowo Sekjen DPP LSM Mappan sebagai pengadu membantah pernyataan Ari Juniarman yang dianggap ngawur dan tak berdasar apa lagi menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi simpel saja, hanya perlu bertanya Kapan Mereka Melakukan Penulusuran, Lantas Apa dasar Mereka menyatakan tidak ditemukan pelanggaran.
Ditambahkan Hadi Prabowo Seharusnya sebagai pejabat publik yang membidangi tentang pengawasan terkait pemilu baik Pilpres, Pilgub, Pilbup, dan Pileg harus mengklarifikasi saya sebagai pengadu, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Bahkan laporan saya Tertanggal 3 Juni 2024 kepada Bawaslu itu diterima, namun pada tgl 05 Juni 2024, Bawaslu melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan di jelaskan bahwa laporan tidak di registrasi dengan alasan Laporan Tindak Memenuhi Syarat formal karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
Jadi kayak mau lempar batu sembunyi tangan saja orang Bawaslu Provinsi, setalah kasus ini berproses hukum baru sibuk mau klarifikasi ke kampus dan nyatakan tidak ada pelanggaran, kemarin – kemarin kemana saja. Ujar Hadi Prabowo
Sekarang biarkan saja proses hukumnya berjalan, jangan intervensi proses hukum dengan opini – opini yang tidak jelas. Yang berhak membuktikan dan menyatakan ijazah tunggu saja nanti hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi. Bukan Bawaslu
Kalau memang alat bukti dak Keterangan saksi – saksi ahli dianggap cukup dan prosesnya sampai ke persidangan, dan amar putusan pengadilan mengatakan itu palsu baru benar dan memiliki kekuatan hukum. Kalau komisioner anggap saja ayam berkokok kafilah berlalu
Masih panjang prosesnya itu tidak segampang itu menyatakan itu tidak ditemukan pelanggaran, harus ada keterangan ahli dari kemendikti, ahli pidana, bukan se enaknya menyatakan itu tidak ada pelanggaran. ( Donal )