Sambas Kalbar MPP – LK (24), seorang pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, pada Jumat 5/7/2024 Seorang pria berinisial LK (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri,
Dalam kasus ini pelaku tega memukul dan mencekik leher korban yang merupakan ibu kandung Nya sendiri Peristiwa ini terjadi saat pelaku LK (24) melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di sebuah rumah yang beralamat di jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, setelah korban membuat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah di tahan,”ujar Kapolsek Pemangkat, Jumat 5/7/2024
AKP Ambril juga mengatakan kasus ini berawal pada saat korban SR yang merupakan ibu kandung pelaku LK sedang memandikan anak bungsunya disamping rumahnya.
Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dengan membawa satu batang bambu hingga marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan pelaku ke Polisi terkait perihal pencurian.
“Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait perihal pencurian, namun saat itu korban membantah hal tersebut dan berkata bahwa yang melaporkan perihal itu adalah ayah pelaku sendiri,” jelas Kapolsek.
Merasa tidak terima, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Dengan merasa tidak puas, pelaku kembali mencekik leher korban.
“Pada saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujarnya.
Ia menambahkan dari hasil keterangan saksi, bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada korban tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban sempat pingsan dan kesakitan akibat dianiaya oleh pelaku LK. Sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.
Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesisir Pantai Laut, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, pada Jumat 5/7/2024 tanpa melakukan perlawanan.
Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. ( Indra)
( Humas)