KARAWANG. MPP, —Sebanyak 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) yang bertambah dua tahun dari masa jabatan awal.
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, dilaksanakan di gedung Plaza Pemda Karawang, pada Senin 3 Juni 2024.
Sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, memberikan selamat dan semangat kepada para kades yang jabatannya selama ini hanya enam tahun untuk satu periodenya, kini menjadi delapan tahun sehingga kades bisa menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan Pilkades lalu.
Alhamdulillah, selamat kepada bapak dan ibu kades atas perpanjangan masa jabatannya menjadi Delapan Tahun,”tuturnya
Dengan demikian, sambung dia, sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah bisa selaras dengan kebijakan pemerintahan kepala desa.
“Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif kepala desa,” Lanjut Aep.
“Semoga, amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Yang artinya, pelayanan publik diharapkan terus baik dan yang kurang baik harus diperbaiki,”tegasnya
Diakhir sambutannya, dihadapan para kepala desa, Bupati Aep mengibaratkan dirinya sebagai seorang ayah yang menyayangi anak-anaknya (Kepala Desa tanpa membeda-bedakan). Dengan memberikan kesejahteraan yang terbaik untuk anak-anaknya.
“Saya ibaratnya adalah seorang ayah yang sayang dengan anaknya, dan dengan adanya perkumpulan kepala desa di Kabupaten Karawang ini, saya tidak ada perbedaan, apakah ini PAPDESI atau APDESI,” ujar Aep.
“Semua adalah kepala desanya Kabupaten Karawang, Kepala Desanya saya. Jadi, mohon maaf saya sampaikan sekali lagi jangan ada yang mau terprovokasi, karena nanti masyarakat yang akan dirugikan,” pungkasnya.
Masih di lokasi yang sama,Camat Kecamatan Cikampek Usep Supriatna, AP., M.Si. mengucapkan selamat atas pengesahan penyesuaian masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera, “Ucap Usep Supriatna,AP., M.Si.
Pada kesempatan ini juga Camat Kecamatan Cikampek memberikan pembekalan ke setiap kepala desa mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan sistem pemerintahan desa, agar ke depan integritas desa semakin baik, khususnya kemampuan dalam mengelola Dana Desa yang sesuai dengan aturan.
“Tambah semangat dalam bekerja sebagai Abdi negara dan Abdi masyarakat, menjaga amanah masa jabatan jabatan sebagai bentuk kepercayaan dari negara dan masyarakat dengan disiplin, sesuai norma yang di singkat berAKHLAK (*Berorientasi pelayanan,Angkutabel,Kompoten,Harmonis,Loyalitas,Adaptif dan Kolaboratif, ‘*tutur Camat Usep.
Liputan:Margono S/Muklis
Editor :Margono S.