Bandung.MPP – Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Tua Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., Tjie Wey Kien, S.H., Andreas D. L. A. Situmeang, S.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Firda Rosyida, S.H. Para Advokat Pada Antinomi Law Office selaku Kuasa Hukum Para Ahli Waris Almarhum Mi’i Madhari menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A dengan agenda Pembacaan Gugatan melawan PT. Purnama Buana (Tergugat I) yang dikenal sebagai pengelola dari Setra Duta Residence yang terletak di Bandung Barat, Siti Aminah Zakaria (Tergugat II), A. Taryat. NT (Tergugat III) 30 Mai 2024.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat CAMAT & PPAT Kecamatan Cisarua (Tergugat IV), Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Parongpong Kepala Desa Sariwangi (Turut Tergugat I), Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat CAMAT & PPAT Kecamatan Parongpong (Turut Tergugat II), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung (Turut Tergugat III), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat (Turut Tergugat IV), yang dalam perkara ini proses pemeriksaan perkaranya diperiksa oleh Hakim Catur Prasetyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim.
Adapun dalam proses persidangan tersebut sampai dengan hari ini diperoleh informasi hanya pihak dari Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Para Turut Tergugat yang telah hadir dimuka persidangan sedangkan Siti Aminah Zakaria selaku Tergugat II belum pernah hadir dalam persidangan meski sudah dilakukan panggilan secara patut oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A.
Gugatan para ahli waris ini diajukan sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Purnama Buana berupa dugaan penguasaan dan pengelolaan tanpa hak terhadap objek yang dahulu setempat terletak dan dikenal di Blok Lembur Tengah, Desa Sariwangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang sekarang diketahui terletak dan dikenal masuk dalam kawasan “Komplek Setra Duta” tanpa persetujuan dari para ahli waris.
Berdasarkan informasi dari para ahli waris, semasa hidupnya almarhum Mi’i Madhari maupun para ahli waris tidak pernah melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap objek dimaksud kepada pihak PT. Purnama Buana atau pihak-pihak lainnya, oleh karenanya para ahli waris melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A.
Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., selaku salah satu kuasa hukum ahli waris almarhum Mi’i Madhari menyampaikan, Pemegang hak atas objek terperkara adalah klien kami dan diduga telah terjadi pelanggaran hak dimana ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penguasaan hak secara melawan hukum. Dan oleh karena negara kita ini adalah negara hukum maka kami selaku kuasa hukum yang mewakili para ahli waris almarhum Mi’i Madhari dalam rangka memperjuangkan pengembalian haknya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung sebagaimana gugatan perdata dengan register Nomor : 44/Pdt.G/2024/PN. Blb, kami berharap cabang kekuasaan yudikatif ini mampu untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi klien kami dengan pendekatan aspek hukum baik formil atau materil dan kami selaku advokat akan berusaha secara maksimal memperjuangkan dan berupaya untuk memberikan kembali hak dari klien kami.
(Dwibens/MDP)