Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan lebih banyak detail mengenai tersangka DY (25), yang ditangkap terkait kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui Telegram.
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi didampingi Ketua KPAI Ibu Ai Maryati Solihah, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dan Kanit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra menyampaikan dalam konfrensi pers kasus penjualan video anak dibawah umur.
“Sebelumnya kita mulai saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dengan kami untuk memberitahukan jika mengetahui atau menemukan adanya tindak penjualan video porno anak dibawah umur, tolong diinformasikan ke Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silahkan kita sama-sama bersepakat memberantas khususnya pornografi anak supaya tidak berlanjut dan dapat dihentikan peredarannya.” ucap Kombes Ade Ary pada Jumat, (31/5/2024).
Kronologis serta motif pelaku penjual video porno anak dibawah umur ini dijelaskan lebih detail oleh Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.
“Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 dari Subdit IV Siber Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang dengan berinisial DY di wilayah Kampung Rorotan di Jalan Kaliabang Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada pukul lebih kurang 18.30 WIB dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang diamankan.” ucap Hendri Umar.
Lanjut Umar, dalam penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Subdit IV Siber khusus Polda Metro Jaya bahwa pada Senin 27 Mei 2024 anggota Siber telah melaksanakan kegiatan patroli siber.
“Kemudian menemukan sebuah akun Twitter di mana akun ini mempromosikan link akun telegram berbayar yang menjual dan muatan video pornografi di mana yang dieksploitasikan adalah anak-anak di bawah umur.” ungkapnya.
Sambung Umar, Dari hasil temuan, tim penyidik melakukan kegiatan sosial engineering berupaya untuk berkoordinasi dengan akun Twitter sehingga akhirnya terjadi komunikasi.
“Akun ini menawarkan paket penjualan video porno sebagaimana kami sampaikan tadi dengan subjeknya adalah anak-anak di bawah umur, yang kemudian akan dikirimkan ke grup atau channel telegram, tetapi dengan persyaratan bahwa si pengguna ini harus membayarkan terlebih dahulu ke rekening milik si terduga pelaku itupun berbeda-beda.” jelasnya.
Pelaku menawarkan akses ke grup-grup Telegram berisi video pornografi anak dengan harga beragam, dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000. Grup tersebut diberi nama seperti ‘VVIP Bocil,’ ‘VVIP Indo Bocil 1,’ dan ‘VVIP Indo Bocil 2,’ dengan total sekitar 2.010 video yang telah didistribusikan sejak November 2022.
“Calon pembeli ini mentransferkan sejumlah uang yang bisa dilakukan dengan dua cara atau transferan yang pertama yaitu melalui aplikasi Dana yang kedua langsung ke rekening BCA dan kedua-duanya pembayaran ini adalah langsung ke pemilik rekening ataupun akun.” paparnya.
Umar juga menerangkan dari tiga grup telegram dapat dirincikan dari 2.010 video bocil yang sudah ditransmisikan sebanyak 916 video ke group VVIP Bocil, kemudian sebanyak 869 video ke group VVIP Indo Bocil 1 dan sebanyak 225 video kedalam group VVIP Indo Bocil 2, kalkulasi yang diperkirakan bahwa pelaku sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.
“Jadi kalau kita kalkulasikan perbuatan si terduga pelaku ini sudah mencapai sekitar 1 tahun 8 bulan dan sudah mendapatkan keuntungan dengan perkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah kalau kita kalkulasikan dari paket group yang di tawarkan.” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Kanit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra memberikan informasi tentang latar belakang dan motif pelaku.
“DY adalah anak tunggal dalam keluarganya. Ia bekerja sampingan sebagai penjaga warung, sementara ayahnya sedang sakit dan ibunya tidak mengetahui kegiatan ilegal yang dilakukan DY,” ungkap Kompol Seto Handoko Putra.
Sebelum terlibat dalam penjualan konten pornografi, DY sering mengunggah video permainan game seperti PUBG di YouTube. Namun, ia merasa tidak mendapatkan keuntungan yang cukup dari kegiatan tersebut. “DY kemudian beralih mencari dan mendownload konten pornografi dewasa dan anak-anak, yang kemudian diunggah dan dijual melalui grup Telegram,” jelas Seto.
Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan terhadap akun-akun Twitter yang digunakan DY untuk membeli dan mengunggah konten tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan platform media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook untuk men-take down akun-akun terkait,” kata Seto.
Dari hasil kegiatan ini Subdit IV Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan penahanan di Mapolda Metro Jaya terhadap saudara DY, dengan dikenakan pasal persangkaan yaitu pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar, dan dijuntokan ke dalam pasal 4 ayat 1 untuk pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan denda minimal 250 juta dan maksimal 6 miliar rupiah. (Wly)