Bandar Durian-Labura,MPP – Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Kepolisian Resor Labuhanbatu IPDA. Bambang Wahyudi, SH.,MH telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau yang sering disebut Begal pada rabu 27 maret 2024 sekira pukul 23.45 di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Bambang Wahyudi, SH.,MH menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 23.30 wib ketika korban Salmah (41), ibu rumah tangga warga Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara ketika melintas Jalan Umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha VEGA R warna Hitam hendak pulang, tiba tiba dihadang oleh orang tidak dikenal, dimana orang tersebut mengatakan “berhenti…berhenti” sambil menodongkan pisau kepada korban untuk meminta uang lalu orang tidak dikenal tersebut menggeledah korban namun tidak ditemukan uang, kesal karena tidak menemukan uang, saat itu juga 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 milik korban diambil orang tidak dikenal tersebut, selanjutnya meninggalkan korban di TKP.

Atas kejadian tersebut korban Salmah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Aek Natas dengan saksi-saksi Almudri (33), warga Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dan
Herik Samosir (20) warga Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk dilakukan proses hukum.

Berkaitan hal itu Polsek Aek Natas melalui Kanit Reskrim IPDA. Bambang Wahyudi dan team melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bernama S (27) laki-laki warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan berselang 21 hari, dimana pada hari rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 23.45 wib mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, team bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan lebih lanjut, “tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP”, pungkas Bambang Wahyudi.

(hr.sihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini